Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sidang PKPU Pemilik Nasmoco dan Merek Dagang Nyonya Meneer Digelar Hari Ini

Sidang PKPU ke pemilik Nasmoco dan pengendali perusahaan pemegang merek dagang Nyonya Meneer tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini.

31 Agustus 2021 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Skema Penyelamatan Nyonya Meneer Dirancang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Ahabe Niaga Selaras atau ANS digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana permohonan PKPU atas perusahaan yang tercatat sebagai salah satu pemilik Nasmoco dan pengendali perusahaan pemegang merek dagang Nyonya Meneer tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidang pertama 31 Agustus 2021,” seperti dikutip dari keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahabe adalah salah satu pemilik Nasmoco, perusahaan otomotif besar di Jawa Tengah. Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.

Permohonan PKPU terhadap Ahabe diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Tak hanya itu, Ahabe juga merupakan salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp 700 juta.

Dalam data Profil Perusahaan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per tahun 2020 lalu, PT Bhumi Empon Mustiko memiliki modal dasar sebesar Rp 4 miliar dengan modal ditempatkan sebanyak 1.000 saham atau Rp 1 milar.

Profil perusahaan ini juga mengungkap beberapa sosok yang mengisi susunan komisaris & direksi di PT Bhumi Empon Mustiko. Penetapan direksi perusahaan tersebut dilakukan oleh Ditjen AHU pada April 2018.

Posisi Komisaris Utama dijabat Simon Harto Budi yang merupakan salah satu sosok penting di Ahabe Group. Dia merupakan Komisaris Utama di PT Bintraco Dharma, Direktur Utama di PT New Ratna Motor, Direktur Utama PT Nasmoco, Direktur PT Semarang Diamond Citra & Direktur PT Ahabe Niaga Selaras.

Selain Simon, figur lainnya adalah Sebastianus Harno Budi yang tercatat sebagai direktur.  Sebastianus Harno Budi juga dikenal sebagai petinggi di sejumlah perusahaan misalnya Komisaris di PT Semarang Diamond Citra, Komisaris di PT New Ratna Motor, Direktur Utama di PT Andalan Finance Indonesia, Direktur Utama di PT Bintraco Dharma Tbk. Adapun posisinya di PT Ahabe Niaga Selaras, pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustika, adalah sebagai komisaris.

Sosok lain yang menjabat direksi dan komisaris di perusahaan tersebut Alesandro King Budiono (Komisaris), Hidayat Seno Budiono (Direktur Utama), serta Marco Long Budiono. Alesandro dan Marco merupakan pemegang saham dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 150 lembar.

Sebelumnya, sempat ramai tersiar kabar bahwa saham Nyonya Meneer akan dilego. Kabar itu menyebutkan saham Nyonya Meneer senilai Rp 115 miliar untuk 100 persen saham dan Rp 90 miliar untuk 70 persen saham.

Terkait hal ini, Bisnis telah menghubungi Bhumi Empon beberapa waktu lalu untuk meminta klarifikasi. Salah satu petinggi Bhumi Empon, Sandro menyanggah kabar tersebut.

Tak hanya itu, ia juga memastikan bahwa Ahabe Niaga Selaras masih menjadi pemegang saham Nyonya Meneer. "Wah enggak tahu tuh. (Ahabe) masih tuh (pemegang saham)," kata Sandro dihubungi 12 Agustus 2021 lalu.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus