Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sisa-Sisa Nyoto Tombeng

Menghilangnya Nyoto Tombeng masih misterius. Diduga ia ke Singapura. Gubernur BI minta agar penyegelan dicabut kembali. tapi banyak pengusaha yang bingung. (eb)

28 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

USAHA pencarian Nyoto Tombeng, pengusaha tersohor di Surabaya yang mendadak hilang 2 Februari lalu. kini diambil-alih oleh Kejaksaan Agung, Hantoro Sumaryo, yang semula ditunjuk sebagai jaksa pemeriksa perkara tersebut, sejak itu tak bersedia lagi memberikan keterangan. Mulanya Kejaksaan Negeri Surabaya menangani perkara menghilangnya Nyoto Tombeng atas pengaduan Cipto Hartono, Kepala Cabang South East Asia Bank (SEAB) Surabaya dan PT Ramayana dari Jakarta. SEAB Surabaya merasa dirugikan Rp 700 juta lebih (TEMPO 21 Maret). Tapi PT Ramayana, yang semula juga mengadu karena merasa dirugikan sebanyak Rp 500 juta, belakangan menarik diri. Soalnya, ada sejumlah 16.000 bal serat goni eks Muangthai, yang dilaporkan sebagai milik PT Ramayana, masih tersimpan dalam gudang CV Tunas Harapan, salah satu perusahaan Nyoto yang di daerah Kalimas, Surabaya. Nilainya sekitar Rp 1,2 milyar. Belum lagi yang tersimpan di gudang-gudang pabriknya yang di Demak Timur, berupa plywood (kayu lapis) dan suku-cadang berharga industri logam. Kebanggaan Nyoto Beberapa hari sejak menghilangnya pengusaha besar itu, memang banyak yang mengincar isi gudang perusahaan Nyoto Tombeng. Itu makin diramaikan dengan munculnya iklan dari keluarga Nyoto di beberapa koran Surabaya, Semarang dan bahkan di Singapura, yang menghimbau agar dia segera kembali ke familinya di Surabaya. Bisa dimengerti bila Abdullah Thalib, pengacara keluarga Nyoto Tombeng, pagi-pagi meminta bantuan Laksusda Ja-Tim. Sebab pada hari yang sama, 4 Februari PT Sucofindo juga melakukan pemblokiran. Rupanya isi gudang tadi dijaminkan kepada The Chartered Bank of London, Cabang Jakarta, dan Sucofindo yang mengawasi masuk keluarnya barang. "Sejak semula kami termasuk salah satu Ferusahaan yang memegang kunci gudang di Kalimas," kata Djoko Prawito, Kepala Cabang Sucofindo Surabaya. Tapi pada 6 Februari, tak kurang dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang juga mendatangi gudang yang sama, dan menyegelnya. Karena sudah ada dua tanda penyegelan di bagian pintu depan gudang, maka pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menempatkan segelnya di bagian belakang gudang. Menurut laporan pihak SEAB di Kejari Surabaya, salah satu barang yang dijaminkan ke bank itu adalah serat goni. Yang agaknya merasa bingung adalah Sucipto, Direktur PT Anugerah, salah satu penyalur Dolog Ja-Tim. Dia ini merasa punya serat goni di gudang itu seharga Rp 50 juta. "Transaksinya sudah kami lakukan 8 Januari lalu," ujar Sucipto. Tapi tuntutan direktur PT Anugerah itu belum bisa terlaksana, berhubung timbul beberapa pihak yang mengaku ikut memiliki serat goni tadi. "Jadi saya berharap mereka yang merasa ikut punya serat goni itu bisa bersabar, menunggu jalan keluar lewat hukum," kata Djoko Prawito. Dengan The Chartered Bank yang mempunyai tagihan sebanyak Rp 800 juta, Abdullah Thalib nampaknya belum selesai melakukan perundingan. "Kami berharap agar bank asing itu bersedia membebaskan bunga selama enam bulan, nanti akan kami cicil pinjaman itu selama limabelas bulan," kata Abdullah pengacara dari kantor Adnan Buyung Nasution & Associates di Surabaya. Permintaan yang sama juga diajukan Abdullah kepada Bank Inter Pacific. Tapi mereka nampaknya bersikap keras. Pada 14 Maret lalu, bank tersebut mengirim surat teguran kepada PT Sinar Surya Metal Works, pabrik lampu tekan (petromaks) yang terkenal itu, mengingatkan bahwa pinjaman yang mereka berikan sebesar Rp 800 juta sudah jatuh waktu. PT Sinar Surya Metal Works, PMA patungan dengan Hongkong itu, boleh dibilang merupakan perusahaan kebanggaan Nyoto Tombeng. Sahamnya di situ mencapai 25%. Partner dari Hongkong, Chan Ching Pan, bersama lima rekannya di koloni Inggris itu, memiliki 36%. Tapi apa arti kebanggaan ini sekarang? Kalau dihitung-hitung seluruh utang Nyoto Tombeng meliputi Rp 5 milyar. Tentu saja tindakan penyegelan dan serbuan para penagih itu akan bisa mematikan satu-satunya perusahaan Nyoto yang masih jalan -- yakni PT Sinar Surya itu. Perusahadn Nyoto yang lain, seperti PT Artha Tobacco, PT Waled Kencana yang memproduksikan obat nyamuk merk Moon Rabbit, dan PT Jatim Agung yang membuat batu baterai merek Seven sudah tutup semua. "Cukup Aneh" Gubernur Bank Sentral Rachmat Saleh yang bahkan menilai PT Surya itu sebagai "sangat baik," menghimbau agar penyegelan yang dilakukan pihak Kejari Surabaya dicabut lagi. Demikian pula dia tak membenarkan para penagih yang datang silih berganti. "Penagihan yang buru-buru dilakukan setelah pengusaha tadi menghilang kurang bijaksana, karena bisa mengganggu jalannya perusahaan. Tindakan penting saat ini adalah bagaimana menyelamatkan perusahaan agar tetap jalan," kata Gubernur Bank Indonesia kepada pers Jumat pekan lalu. Rachmat Saleh kemudian berjanji akan mengatur penagihan-penagihan itu, sedemikian rupa, sehingga tak memberatkan perusahaan. Satu dan lain hal, karena pabrik lampu tekan itu ternyata cukup sarat buruhnya, sebanyak 1.200 orang. Gubernur BI yang mengikuti kasus Nyoto Tombeng ini, berpendapat hilangnya pengusaha terkenal itu "cukup aneh". Sebab, bila yang menjadi soal itu adalah kekurangan dana, Rachmat Saleh beranggapan tak sulit bagi Nyoto Tombeng untuk meminta bantuan dari para bankir yang umumnya sangat percaya padanya. Hilangnya Nyoto Tombeng masih tetap misterius. Istrinya kabarnya masih suka menangis. Pihak keluarga masih sangsi apakah Nyoto sudah berada di luar negeri, sekalipun istrinya pernah memasang iklan di koran Singapura. Sebab, paspor Nyoto Tombeng masih ada di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus