BARNABAS Banggur, Asisten Dir-Ut PT Konsultasi Pembangunan
merasa semakin bingung. Sudah tiga bulan lebih ia diminta
mengurusi manajemen PT In Nismo (Indokaya Nissan Motors),
penyalur tunggal mobil-mobil merk Nissan-Datsun dalam bentuk
terurai (Completely Knocked Down). Tapi sampai pekan lalu
tak ada tanda-tanda akan dicairkannya pengiriman CKD itu dari
Jepang. Marubeni Corporation, eksportir mobil-mobil
Nissan-Datsun itu, rupanya masih tetap mengembargo pengiriman
CKD mereka ke Indonesia.
"Kami sudah mengontak pimpinan Marubeni dan Nissan Motors
Company," kata Barnabas kepada TEMPO. Apa jawaban mereka? Ia
menyodorkan jawaban teleks per 24 Februari dari Tokyo. Isinya:
Pihak Marubeni dan Nissan sudah menyalurkan keinginan mereka
kepada Menteri Prindustrian A.R. Soehoed. "Kami jadi bingung.
Dari Jepang kami mendapat jawaban begini, tapi ada pemerintah
kami tak mendapat apa-apa," kata Barnabas kesal.
Pihak Departemen Perindustrian sampai sekarang masih bungkam.
Irjen J. Sulamet, Ketua tim penyelesaian sengketa In-Nismo
dengan Marubeni-Nissau setiap kali ditanya soal tersebut selalu
mengelak, dengan alasan "masih rapat", atau "masih harus bertemu
Menteri dulu."
Tidak Mematuhi
Dari Tokyo sendiri sampai sekarang belum keluar keterangan
resmi. Tapi koresponden TEMPO di Tokyo, I Ketut Surajaya,
setelah mengontak ke sana-sini, akhirnya berhasil mewawancarai
seorang juru bicara Marubeni, di kantor mereka yang tinggi megah
di daerah bisnis Ohtemachi Tokyo. Apa maunya Marubeni? Berikut
ini beberapa petikan dari wawancara tersebut
Apa yang menyebabkan Marubeni sampai sekarang belum juga
mengirim CKD mobil Nissan-Datsun ke Indonesia?
Karena pihak Affan bersaudara tidak melaksanakan petunjuk
pemerintah dan keputusan rapat luar biasa para pemegang saham
PT In-Nismo per 15 Desember 1980 secara sepenuhnya. Memang Affan
bersaudara telah menyerahkan 50% dari 60% saham yang mereka
miliki. kepada pemerintah. Namun dalam hal manajemen mereka
tidak mematuhi petunjuk-petunjuk pemerintah.
Jadi Marubeni dan Nissan tak mengakui keputusan rapat umum luar
biasa para pemegang saham In-Nismo tersebut?
Ya.
Alasannya?
Karena kami tak mengakui manajemen baru PT In-Nismo di bawah
PT Konsultasi Pembangunan. Kami tetap berpegang teguh pada
petunjuk Departemen Perindustrian. Yakni, ada pemisahan yang
jelas antara pemilikan (ownership) dan manajemen. Dan yang
harus manajemen baru itu adalah pemegang saham yang baru,
dalam hal ini Pepabri. Namun yang menunjuk PT Konsultasi
Pembangunan adalah pemegang saham yang lama.
Apakah Marubeni-Nissan sudah punya calon baru untuk manajemen?
Sudah ada ide, tapi kami belum bisa menyebutkannya sekarang.
Andaikata yang memegang manajemen baru itu datang dari Pepabri
(Persatuan Purnawirawan ABRI), bagaimana?
Pepabri itu kan pemegang saham (pemilik). Antara pemegang saham
dengan manajemen baru dipisahkan.
Apa ada masalah dengan Pepabri?
Tidak ada, karena pemerintah sendiri yang merekomendasikan
Pepabri.
Bagaimana dengan rencana Marubeni-Nissan membuka pabrik
komponen mobil di Indonesia seharga US$ 200 juta? Apa masih
jadi?
Memang sudah ada persetujuan dari pemerintah. Tentu ini baru
bisa direalisasikan setelah melalui bermacam-macam negosiasi.
Rencana kongkrit bisa dilaksanakan segera, setelah masalah
dengan Affan bersaudara itu diselesaikan secara tuntas.
Tuntutan Marubeni-Nissan terhadap Affan bersaudara di pengadilan
negeri Jakarta, apa masih diteruskan?
Kami selalu menikuti petunjuk Departemen Perindustrian
Malang PT In-Nismo masih utang sebanyak US$ 7,1 juta kepada
perusahaan Marubeni Panama SA. Sedang kepada Bank of Tokyo,
atas jaminan Marubeni, In-Nismo mendapat kredit US$ 12 juta. Dan
karena utang ini tak dilunasi, kami pernah mengajukan untuk
diselesaikan di pengadilan. Tapi sekarang kami tak akan
melanjutkan gugatan tersebut, atas nasihat Departemen
Perindustrian.
Bisa dimengerti bila Barnabas Banggur tak bisa mengerti
argumentasi Marubeni. Sebab dalam rapat umum pemegang saham
luar biasa 15 Desember 1980, antara lain diputuskan pembeli
saham baru harus menyetujui supaya manajemen diserahkan kepada
yang profesional, dalam hal ini telah ditunjuk PT Konsultasi
Pembangunan.
Menurut Barnabas, rapat itu adalah sah, karena dihadiri oleh
semua unsur Affan, termasuk wakil dari Almarhum Wahab Affan,
serta Saso Soegiarso yang memiliki 10% saham. Utusan dari
Departemen Perindustrian dan bank-bank negara juga hadir. Rapat
juga menyetujui bahwa pembeli saham baru, yang telah ditunjuk
Departemen Perindustrian (Pepabri), harus menjamin bahwa
Maruheni dan Nissan Motor Tokyo akan mensuplai CKD Nissan-Datsun
terus menerus sesuai dengan perjanjian keagenan tunggal.
Adapun mengenai sisa utang Affan kepada Marubeni yang US$ 8,2
juta disetujui dalam rapat, akan dibayar dari hasil suplai CKD
komponen Nissan dan Datsun. Sedang barang agunan dari pemilik
saham yang lama, yaitu Affan bersaudara, akan ditarik dari
jaminan pinjaman In-Nismo.
Tapi kemudian terjadi perkembangan baru yang nampaknya semakin
menyudutkan pihak Affan. Dari Departemen Perindustrian datang
permintaan agar pihak Affan melakukan penyerahan dan pengalihan
saham itu tanpa syarat.
Pihak Affan merasa bingung juga menerima surat yang
ditandatangani oleh Menteri Perindustrian A.R. Soehoed pada 2
Februari. Sebab, beberapa hari sebelum itu, pada pertengahan
Februari, Menteri Soehod, menurut pihak Affan "masih
menyatakan bahwa hak-hak kami akan tetap dijamin."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini