Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor.

28 Maret 2023 | 17.13 WIB

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Perbesar
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor. Ia berujar barang tersebut berasal dari selundupan asal Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di dalam negeri," tuturnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Askolani menjelaskan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggunakan data-data dan intelijen untuk menelusuri penyelundupan baju bekas impor ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah titik rawan atau yang disebut pelabuhan-pelabuhan tikus. 

Ia menyebutkan, jalur tikus masuknya barang impor ilegal seperti di Batam, Lampung, Medan, Riau, dan wilayah perbatasan lainnya.

"Di pelabuhan besar seperti di Tanjung Priok juga itu dimungkinkan dimasukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya. 

Karena itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Polda untuk mengusut dan menindak pelanggaran ini. Terlebih, tuturnya, Bea Cukai terbatas hanya mengawasi barang masuk di Pelabuhan Besar dan perbatasan. 

Selanjutnya: Hasil tangkapan Bea Cukai puluhan miliar 

Adapun untuk penindakan lebih lanjut, ia menyerahkannya ke Bareskrim Polri. Di sisi lain, Askolani menyatakan Bea Cukai akan terus melakukan tangkapan dan penyitaan baju bekas impor. Menurutnya, selama empat tahun terakhir, Bea Cukai pun telah melakukan penangkapan dengan nilai mencapai puluhan miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pemerintah akan terus memperketat larangan impor baju bekas. Tujuannya, kata dia, demi melindungi produsen dalam negeri khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Teten menuturkan sudah lama pasar UMKM dikuasai barang-barang impor ilegal. Berdasarkan catatannya pada 2019 sampai 2022, impor ilegal menguasai 27,5 persen pasar dalam negeri. Adapun pakaian dan alas kaki bekas impor menguasai pasar dalam negeri sebesar 43 persen. Ditambah produk impor asal Cina yang menguasai 17 persen pasar domestik.  

"Ini kan sudah berlangsung lama sehingga produsen UMKM fashion yang masuk ke pasar domestik tergerus oleh produk impor ilegal dan tidak bisa bersaing," ucapnya. Karena itu, ia menekankan pemerintah harus menegaskan kebijakan larangan perdagangan baju bekas impor demi melindungi ekosistem bisnis yang baik. 

Pilihan Editor: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus