Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim bahwa regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern dan relevan dengan perkembangan internasional. Karena itu, ia berpesan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melanjutkan program tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bahwa regulasi yang ada telah mencoba menyelesaikan kualitas lingkungan hidup dan keseimbangan akses kelola hutan. Di antaranya dengan membuat konsep tata kelola lingkungan yang bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan atau environmental governance dan juga tengah menyiapkan carbon governance.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam hal ini yang paling penting adalah pemahaman kita semua bahwa ada hubungan kausalitas antar kebijakan. Ada societal relevance dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut kepada Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Menteri Kehutanan di KLHK, Selasa 22 Oktober 2024.
Politikus dari Partai Nasdem ini berujar telah menyiapkan manual, Standar Operasional Prosedur (SOP), Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan lain sebagainya dalam melayani kebutuhan masyarakat. Ia menganggap, pelayanan ini akan lebih baik ke depannya jika diteruskan di bawah kepemimpinan dua menteri baru.
Ia juga menekankan agar memperhatikan keanekaragaman hayati atau biodiversity dan juga perubahan iklim. Menurutnya, dua hal tersebut menjadi isu kunci yang sering dibahas dalam skala nasional maupun internasional.
Kemudian, Siti merasa bersyukur dengan serah terima jabatan ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk regenerasi yang membuat upaya menjaga lingkungan dan juga hutan akan semakin efektif. Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.
"Karena manajemen unit dalam rentang kendali yang lebih dekat dan lebih intensif lagi," ujar Siti.