Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Skb anti-siluman

Dengan adanya SK bersama 3 menteri, peraturan Inpres No.4/85, pemeriksaan barang impor dilakukan di pelabuhan muat oleh SGS atas biaya pemerintah. Importir tak bisa lagi bermain-main dengan harga satuan. (eb)

27 April 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CARA Menteri Perdagangan Rachmat Saleh, hari-hari ini, cukup padat: sesudah dari Lampung, pekan lalu muncul kembali di Medan bertatap muka dengan ratusan pengusaha. Di situ secara panjang lebar dijelaskannya soal Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan, Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia mengenai ketentuan umum di bidang impor. Menteri Rachmat Saleh menganggap perlu berhadapan langsung dengan mereka karena SKB, yang merupakan peraturan pelaksanaan Inpres No. 4 tahun 1985 itu, akan berlaku mulai I Mei. Seperti diketahui, kelak pemeriksaan barang impor hanya akan dilakukan di pelabuhan muat atas biaya pemerintah. Perwakilan Societe Generale de Surveillance SA (SGS) di pelabuhan muat itu dikecualikan memeriksa barang bernilai kurang dari US$ 5.000 atau barang diplomatik, misalnya. Terhadap barang impor yang sudah dipesan sebelum I Mei dan dikapalkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum ketentuan itu berlaku, tidak wajib tunduk pada peraturan tadi. Rachmat Saleh menjamin, ketentuan baru di bidang impor barang itu tidak akan mengubah sistem rezim devisa bebas, dan membatasi volume pemasukan barang dari luar negeri. Kecuali kalau tata niaganya memang sudah diatur, dan pemasukan dibatasi. "Larangan yang dulu, sekarang juga masih berlaku. Juga yang selama ini tata niaga im.pornya diatur, ya tetap diatur," ujarnya. Menurut Rachmat Saleh, peranan dan kedudukan SGS sebagai surveyor akan banyak membantu importir di sini. Di pelabuhan muat itu, SGS berkewajiban meneliti kebenaran jenis, mutu, jumlah, harga satuan, dan harga total barang. Juga diteliti biaya tambang, nomor pos tarif, dan bea masuknya. Supaya penetapan harga satuan barang akurat, SGS akan melengkapi aparatnya dengan data bank. "Saya menjamin harga yang dibuat surveyor bukan sekadar taksiran, tapi harga yang benar waktu itu," katanya. Besar dugaan, jika ketentuan ini sudah berjalan, kecil kemungkinan importir bisa bermain-main dengan harga satuan - apalagi bila barang bersangkutan belum mempunyai harga patokan (check price). Dulu banyak importir cenderung membuat serendah-rendahnya harga satuan itu supaya bea masuknya tidak besar. Tapi hadirnya SGS, boleh jadi, akan menutup kesempatan itu. Sebab, kalau surveyor ini sudah bilang dalam Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) harga satuannya US$ 80 misalnya maka bea masuk akan dikenakan atas harga itu sekalipun importir bilang US$ 30. Karena alasan itu Rachmat Saleh mengimbau agar dalam membuat transaksi impor para pengusaha melakukannya secara jujur. Importir di sini juga dianjurkan agar tidak segan-segan melakukan klaim atau meminta penggantian barang jika pesanannva tidak cocok atau mutunya lebih rendah. Jadi, tugas SGS di pelabuhan muat untuk memberitahukan mengenai ketidakcocokan pesanan itu kepada importir di Indonesia. Dengan demikian, tertutup kemungkinan pengusaha di sini dikibuli dan diperdaya penyuplai luar negeri. Usaha membeli barang modal seyogyanya juga diberitahukan pada SGS, dan akan lebih baik bila dilakukan sejak penandatanganan kontrak, rancang bangun, sampai pembuatan. Dengan begini, penilaian mutu sampai perhitungan harga akhir bisa dilakukan lebih cermat - bukan hanya sehari dua hari. Sebab, surveyor mengikutinya tahap demi tahap. "Di situ bisa diketahui pula apakah mesin itu barang tiruan, atau mesin bekas yang dicat kembali," kata Menteri Rachmat Saleh. Semua anjuran itu jelas dikemukakan demi menjaga kepentingan pengusaha di sini. Untuk kebaikan importir pula, maka pembukaan L/C (letter of credit) diharuskan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum pengapalan barang bersangkutan. Impor barang tanpa membuka L/C juga diperbolehkan. Hanya di situ importir wajib menyampaikan kepada eksportir dan surveyor di negara eksportir, nama bank devisa serta rencana mengadakan impor dengan menyebut mutu, jumlah, sampai tarif bea masuk barang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus