Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Skema Tukar Guling Bangun Gedung Pemerintah di Ibu Kota Baru

Dana pembangunan gedung pemerintah di ibu kota baru didapat dari PNBP hasil kerja sama pemerintah dan swasta mengelola gedung pemerintah di Jakarta.

29 Agustus 2019 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membangun gedung kementerian dan lembaga di ibu kota baru menggunakan skema tukar guling. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu pendanaan berasal dari kerja sama pemerintah dengan swasta.

“Kerja sama pengelolaan aset dengan swasta. Buat swasta akan menguntungkan,” Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, kamis, 29 Agustus 2019.

Swasta dalam hal ini bakal berperan sebagai pengelola aset gedung milik negara yang ada di Jakarta. Artinya, gedung-gedung kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta tidak akan dijual, namun dikerjasamakan.

Bambang menjelaskan, kerja sama pemerintah dengan swasta untuk mengelola aset gedung milik negara bakal menghasilkan PNBP. Duit itulah yang nantinya bakal dipakai untuk memasok kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota.

Ia optimistis swasta tertarik mengelola gedung-gedung di Jakarta. Sebab, Jakarta merupakan lokasi yang strategis. Apalagi, dalam desain bangun yang direncanakan, Jakarta bakal menjadi pusat bisnis dan kota penggerak ekonomi.

Kerja sama negara dan swasta dalam hal pengelolaan aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Sewa Milik Negara. Dalam Pasal 24 peraturan tersebut, pemerintah dapat menyewakan gedung kepada pihak yang terbagi atas tiga kategori.

Kategori pertama adalah swasta kecuali yayasan dan koperasi, BUMN, BUMD, badan hukum yang dimiliki negara, lembaga pendidikan asing, dan badan hukum dalam bentuk perseroan. Kategori kedua; yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal; atau lembaga pendidikan non-formal.

Kemudian, kategori ketiga adalah lembaga sosial, lembaga sosial kemanusiaan, lembaga sosial keagamaan. Selanjutnya, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan atau negara dan lembaga organisasi internasional atau asing.

Bambang sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memiliki empat skema tukar guling. Di antaranya penyewaan gedung perkantoran kepada pihak kedua. Sewa dilepas dengan harga sesuai dengan kontrak.

Skema kedua melalui pembentukan perusahaan yang nantinya dibangun dua atau lebih entitas bisnis. Kerja sama ini berlangsung dengan jangka waktu tertentu. Selanjutnya, ketiga, pemerintah menjual langsung gedung ke pengembang.

Keempat, pemerintah menyewakan gedung ke pihak pengembang. Namun, syaratnya pihak penyewa mau berkontribusi terhadap pembangunan ibu kota baru.

Bambang mengatakan perancangan desain atau masterplan ibu kota baru bakal dikerjakan sampai akhir 2019. Sedangkan konstruksinya bakal menunggu revisi undang-undang yang disahkan parlemen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus