Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membangun gedung kementerian dan lembaga di ibu kota baru menggunakan skema tukar guling. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu pendanaan berasal dari kerja sama pemerintah dengan swasta.
“Kerja sama pengelolaan aset dengan swasta. Buat swasta akan menguntungkan,” Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, kamis, 29 Agustus 2019.
Swasta dalam hal ini bakal berperan sebagai pengelola aset gedung milik negara yang ada di Jakarta. Artinya, gedung-gedung kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta tidak akan dijual, namun dikerjasamakan.
Bambang menjelaskan, kerja sama pemerintah dengan swasta untuk mengelola aset gedung milik negara bakal menghasilkan PNBP. Duit itulah yang nantinya bakal dipakai untuk memasok kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota.
Ia optimistis swasta tertarik mengelola gedung-gedung di Jakarta. Sebab, Jakarta merupakan lokasi yang strategis. Apalagi, dalam desain bangun yang direncanakan, Jakarta bakal menjadi pusat bisnis dan kota penggerak ekonomi.
Kerja sama negara dan swasta dalam hal pengelolaan aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Sewa Milik Negara. Dalam Pasal 24 peraturan tersebut, pemerintah dapat menyewakan gedung kepada pihak yang terbagi atas tiga kategori.
Kategori pertama adalah swasta kecuali yayasan dan koperasi, BUMN, BUMD, badan hukum yang dimiliki negara, lembaga pendidikan asing, dan badan hukum dalam bentuk perseroan. Kategori kedua; yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal; atau lembaga pendidikan non-formal.
Kemudian, kategori ketiga adalah lembaga sosial, lembaga sosial kemanusiaan, lembaga sosial keagamaan. Selanjutnya, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan atau negara dan lembaga organisasi internasional atau asing.
Bambang sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memiliki empat skema tukar guling. Di antaranya penyewaan gedung perkantoran kepada pihak kedua. Sewa dilepas dengan harga sesuai dengan kontrak.
Skema kedua melalui pembentukan perusahaan yang nantinya dibangun dua atau lebih entitas bisnis. Kerja sama ini berlangsung dengan jangka waktu tertentu. Selanjutnya, ketiga, pemerintah menjual langsung gedung ke pengembang.
Keempat, pemerintah menyewakan gedung ke pihak pengembang. Namun, syaratnya pihak penyewa mau berkontribusi terhadap pembangunan ibu kota baru.
Bambang mengatakan perancangan desain atau masterplan ibu kota baru bakal dikerjakan sampai akhir 2019. Sedangkan konstruksinya bakal menunggu revisi undang-undang yang disahkan parlemen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini