Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia bisa menganggu pendapatan negara. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), menurutnya, merupakan satu sektor yang berkontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan," tutur Teten dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS pada tahun 2022, sektor Industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari PDB. Ia menyebutkan industri pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen dari PDB.
Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun. Angka tersebut mencapai 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.
Di sisi lain, Teten menegaskan aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.
"Astimasinya sumbangan sampah tersebut mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung," ucap Teten.
Teten merujuk pada laporan Greenpeace berjudul 'Poisoned Gifts'. Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 59 ribu ton sampah tekstil didatangkan ke Cile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, kata Teten, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.
Karena banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas, pemerintah melarang aktivitas ini. Teten berujar larangan tersebut demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyatakan larangan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting sejak 15 Maret 2023. Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai pun telah melakukan beberapa pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas yang berhasil lolos masuk ke Indonesia.
Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini