Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Impor Pakaian Bekas, Teten: Bisa Menggangu Pendapatan Negara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia bisa menganggu pendapatan negara. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berkontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.

20 Maret 2023 | 09.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia bisa menganggu pendapatan negara. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), menurutnya, merupakan satu sektor yang berkontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan," tutur Teten dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS pada tahun 2022, sektor Industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari PDB. Ia menyebutkan industri pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen dari PDB.

Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun. Angka tersebut mencapai 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Di sisi lain, Teten menegaskan aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.

"Astimasinya sumbangan sampah tersebut mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung," ucap Teten.

Teten merujuk pada laporan Greenpeace berjudul 'Poisoned Gifts'. Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 59 ribu ton sampah tekstil didatangkan ke Cile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, kata Teten, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.

Karena banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas, pemerintah melarang aktivitas ini. Teten berujar larangan tersebut demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyatakan larangan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting sejak 15 Maret 2023. Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai pun telah melakukan beberapa pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas yang berhasil lolos masuk ke Indonesia. 

Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus