Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sopir Odong-odong Tersangka Kecelakaan Maut: Tak Punya SIM A, Putar Musik Kencang

Odong-odong ini merupakan hasil modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010.

27 Juli 2022 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dan Relawan dari komunitas Railfans melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Bukit Duri, Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Resor Serang menetapkan JL, 27 tahun--sopir odong-odong--sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL warga Sentul, Kragila, sebagai tersangka pada hari ini, kata Shinto Rabu 27 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JL kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang meninggal dunia dan luka. Berdasarkan beleid ini, orang yang melanggar pasal-pasal tersebut terancam pidana pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Adapun Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memperoleh review tiga dimensi terhadap peristiwa kecelakaan tersebut dengan pendekatan scientific investigation. Hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang sebagai pelengkap alat bukti penyidikan

"Sesuai dengan hasil analisis TAA, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan mobil odong-odong sekitar 40 kilometer per jam," kata Shinto.

Odong-odong Modifikasi Panther, Putar Musik Kencang

Sesuai dengan identifikasi kendaraan, Shinto menyebutkan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B-1156-WTX dan bekas kendaraan umum. Tersangka JL membeli mobil itu dari seorang pemilik di Ciledug Kota Tangerang seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.

"Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara keras," kata Shinto.

Warga sekitar TKP dan penumpang telah memberi peringatan kepada JL agar mengecilkan volume musik yang diputar. Namun, menurut keterangan, imbauan itu tidak didengar karena adanya gangguan.

Adapun penumpang duduk, kata Shinto, dimintai biaya Rp.5.000 dan penumpang pangku Rp 3.000. Odong-odong ini berkeliling sekitar satu jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.

"Sebenarnya rutenya tidak melintas rel kereta api aras permintaan penumpang ke arah Petir. Namun tersangka belok ke TKP karena menghindari unit odong-odong lain yang melintas jalur sama,"kata Shinto.

Tersangka JL setiap hari melayani empat kali trip. Setiap kali mengoperasikan odong-odong itu, dia mengantongi Rp 80 ribu.

Shinto melanjutkan, JL tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. "Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan," kata Shinto. Hari ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, yakni korban luka yang telah meninggalkan rumah sakit.

AYU CIPTA (Serang)

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus