Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan dan mitranya telah menggagalkan penyelundupan mobil mewah dan sepeda motor mewah sejak 2016. Namun data tersebut baru diungkap kembali ke publik pada Selasa, 17 Desember 2019.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi punya alasan sendiri mengenai hal tersebut. "ini yang terakhir bulan kemarin jadi sekali rilis karena mengumpulkan pimpinan susah, jadi ini mulai dari yang lama sampai terbaru. Karena yang terbaru masih bulan kemarin. Jadi ini masih valid," ujar dia di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019.
Sepanjang 2016-2019, Kemenkeu menggagalkan penyelundupan 91 mobil mewah dan 3.956 motor mewah di seluruh titik di Indonesia. Adapun perkiraan nilai untuk mobil, total adalah Rp 315,99 miliar dan motor senilai Rp 13,71 miliar.
Apabila dilihat untuk masing-masing kendaraan, jumlah 91 unit mobil mewah itu diselundupkan pada rentang 2018 dan 2019. Pada 2018, Bea Cukai mengungkap penyelundupan tujuh mobil dalam lima kasus. Sementara pada 2019, ada 84 mobil dalam 57 kasus.
"Sedangkan jumlah motor tadi kasusnya hanya 22 tapi jumlah motor yang diselundupkan 3.956 total seluruh Indonesia," ujar Sri Mulyani. Penyelundupan motor sudah terjadi sejak 2016, dengan jumlah penyelundupan terbanyak terjadi pada tahun 2019, yaitu sebanyak 2.693 motor.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan mengungkap penggagalan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Ia berujar berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Berbagai modus yang digunakan dalam tangkapan kali ini, kata Sri Mulyani, adalah importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini