Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perdagangan dan penyelundupan narkoba di Indonesia bisa rugikan negara hingga Rp 135 triliun. Menurut SMI, begitu ia disapa, hal itu berdasarkan dari perhitungan illegal drugs trafficking, yang menyatakan nilainya bisa capai 1 persen dihitung dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau merujuk dari illegal drugs trafficking secara internasional maka di Indonesia bicara perdagangan narkotika nilai kerugianya bisa capai Rp 135 triliun," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, usai memberikan keterangan pers terkait keberhasilan Bea Cukai dan BNN dalam mengagalkan penyelundupan narkoba di Aceh dan Sumatera Barat, Rabu, 7 Februari 2018.
Simak: Sri Mulyani Andalkan Ekspor dan Investasi Mendongkrak Ekonomi
Menurut Sri Mulyani, kegiatan penyelundupan narkotika yang ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian seperti bea masuk. Sebab, pengiriman barang biasaya dilakukan di daerah-daerah perbatasan.
"Kalau anda bicara konsumsi di-capture sama dengan melihat bahwa PDB suatu negara tidak memperhitungkan aktivitas yang ilegal ini. Jadi kalau ditanya berapa kemungkinan GDP loss atau PDB tidak terekam, estimasi yang muncul secara internasional sekitar 1 persen," ujar Sri Mulyani.
Sepanjang Januari 2018, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan. Dari tiga kasus yang terjadi pada Januari 2018 ini, petugas menyita lebih dari 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi.
Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan dari tiga kasus itu, petugas berhasil menangkap 12 orang tersangka. Budi juga mengatakan dari tiga kasus ini, membuktikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan daerah subur bagi peredaran narkotika di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini