Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani Telepon Risma Soal THR PNS Ditanggung Daerah

Menkeu Sri Mulyani menelepon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ihwal pembayaran THR untuk PNS.

6 Juni 2018 | 17.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ihwal pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepda PNS menggunakan Anggaran Pengelolaan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, sebelumnya Risma menyampaikan keberatannya mengenai kebijakan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sudah bicara dengan Ibu Risma tadi pagi," ujar Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, 6 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan hanya Risma, Sri Mulyani mengatakan kementeriannya telah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. "Itu kami telepon satu-satu," kata dia.

Baca juga: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat

Dari hasil pendataan itu, Sri Mulyani memastikan 542 daerah, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota, telah menganggarkan THR yang dalam nomenklatur di daerah disebut gaji ke-14.

"Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBDnya," ucap Sri Mulyani.

Sehingga, Sri Mulyani mengatakan banyak daerah yang sudah melakukan pembayaran THR itu. Pembayaran akan dilakukan hari ini atau esok. "Nanti pak mendagri akan mengeluarkan statementnya mengenai posisi masing-masing daerah," kata dia.

BacaPolda Metro: Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan, Asalkan ..

Adapun hingga Selasa sore, Rp 9,19 triliun atau 83,4 persen dari total anggaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2018 sudah dibayarkan. "Jadi seluruh dana THR ini untuk PNS sudah masuk di rekening pegawai yang bersangkutan," kata Sri Mulyani, kemarin.

Sebelumnya, Risma mengatakan pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan. "Kalau besar kan membebani. Berat, ya. Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?" tuturnya.

Risma melanjutkan, pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dilakukan sebelumnya. "Ya, enggak, lah. Enggak wajib. Baru tahun ini. Tahun kemarin-kemarin enggak ada. Enggak ada, baru tahun ini," ucapnya.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Pendapatan tambahan ini diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tentara, dan polisi. "Hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan anggota Polri (Kepolisian RI)," kata dia di Istana Negara.

Penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei sampai awal Juni. "Dengan demikian, seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.

Waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota itu dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat, diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.

CAESAR AKBAR I MUHAMMAD HENDARTYO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus