Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah sejumlah aturan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021, yang sekaligus mencabut PMK 130/PMK.07/2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Desember 2021 ini, dan diundangkan pada 23 Desember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo mencatat ada beberapa perubahan yang dibuat Sri Mulyani di dalam aturan baru ini. Salah satunya di Pasal 5 ayat 3 mengenai tugas dari Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Koordinator yang ditetapkan masih sama dengan yang lama yaitu Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tapi Sri Mulyani memberikan tugas baru, salah satunya menyelesaikan kendala dan hambatan teknis penyaluran DAK Fisik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian kendala ini dapat dilakukan oleh Koordinator KPA setelah berkoordinasi dengan KPA Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Dana Transfer Khusus. KPA BUN ini dijabat oleh Direktur Dana Transfer Khusus.
Berikutnya, perubahan juga terjadi di Pasal 8 ayat 1. Semula, Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyepakati rancangan jenis, bidang, subbidang DAK Fisik beserta penentuan daerah afirmasi dan daerah penugasan.
Lalu di beleid baru, daerah afirmasi dan daerah penugasan ini berubah jadi daerah prioritas.
Setelah disepakati bersama, maka Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian lembaga menentukan pedoman penyampaian usulan DAK Fisik. Batas waktunya diperpanjang dari semula April menjadi Mei. Barulah setelah itu, Kemenkeu akan bersurat ke Kepala Daerah terkait usulan DAK Fisik yang bisa disampaikan ke pusat.
Setelah menerima surat ini, Kepala Daerah harus menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik ke pusat melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Batas waktunya tidak berubah, tetap pada Juli. Informasi lebih lengkap mengenai PMK 198 ini tersedia di laman resmi Kemenkeu.
Untuk tahun ini, alokasi untuk DAK Fisik sudah tertuang di UU APBN 2022. Total Dana Transfer Khusus yaitu sebesar Rp 190,4 triliun, di mana untuk DAK Fisik Rp 60,9 triliun dan DAK Nonfisik Rp 129,5 triliun. Alokasi untuk DAK Fisik naik tipis dari tahun lalu yang sebesar Rp 50,5 triliun.
Khusus untuk DAK Fisik, dana Rp 60,9 triliun akan mengalir untuk 16 kegiatan. Tiga kelompok kegiatan paling besar yang akan didanai oleh DAK Fisik tahun ini yaitu pendidikan (Rp 18,3 triliun, turun dari tahun lalu yang Rp 18,4 triliun), kesehatan dan keluarga berencana (Rp 15,8 triliun, turun dari tahun lalu Rp 18,8 triliun), dan jalan (Rp 11,5 triliun, naik dari tahun lalu Rp 9,7 triliun).
BACA: Pemulihan Ekonomi 2022, Sri Mulyani: Medan Laga Masih Terjal, Berbatu, Licin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.