Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah memperkirakan angka inflasi di atas 6 persen selepas kenaikan harga BBM.
Jokowi memerintahkan kepala daerah menyisihkan 2 persen dana transfer untuk bantuan sosial.
Daerah akan menyalurkan semacam subsidi untuk angkutan umum.
RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat di Kota Bandung, Senin siang, 5 September lalu, baru saja rampung. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang menjadi dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2022. Tapi mendadak titah dari Jakarta tiba. Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua kepala daerah mengalokasikan 2 persen dari dana alokasi umum yang masuk rangkaian dana transfer umum (DTU) untuk belanja wajib perlindungan sosial. Pemerintah pusat meminta daerah memasukkan pos belanja itu ke APBD perubahan tahun ini demi meredam dampak inflasi kenaikan harga BBM.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo