Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan bea cukai (CVD) dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait pengiriman udang beku Indonesia ke Amerika Serikat pada 25 Oktober 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petisi yang diajukan oleh ASPA mencakup semua kategori udang tropis beku asal Indonesia, kecuali udang segar dan udang breaded (siap saji). Tidak hanya Indonesia, tuduhan CVD juga ditujukan kepada Vietnam, Ekuador, dan India, sementara tuduhan AD diarahkan kepada Indonesia dan Ekuador. Data Sunset Reviews 2022 menunjukkan bahwa empat negara, yaitu China dengan bea maksimum 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen, masih terkena Bea Masuk Anti-Dumping.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KKP kini berfokus pada pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program subsidi yang dituduh dengan menyediakan data dukungan. Tujuan utama adalah memastikan bahwa program-program di sektor perikanan tidak bersifat diskriminatif atau ditujukan khusus untuk udang.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD.
"Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil," Budi Sulistiyo menuturkan dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu, 6 Januari 2024.
Budi menegaskan bahwa KKP, sebagai kementerian pembina komoditas udang, telah melakukan kajian seksama dalam pemilihan pengacara internasional yang akan mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Selain itu, KKP memberikan pendampingan kepada eksportir yang menjadi responden wajib dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk pengacara untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC," Budi melanjutkan.
Budi juga menjamin bahwa KKP telah menyampaikan penjelasan terkait kebijakan atau program sektor perikanan yang dituduh subsidi kepada Kementerian Perdagangan pada 22 dan 29 Desember 2023.
KKP juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, asosiasi, responden wajib, dan eksportir pada 4 Januari 2024.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan perkembangan ekspor udang Indonesia yang mendapat tuduhan antidumping di Amerika Serikat. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa KKP akan mengambil langkah-langkah penyelesaian guna memastikan bahwa kondisi ini tidak merugikan Indonesia.