Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kesiapan rumah sakit ihwal kesiapannya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan mengungkapkan baru 81,6 persen rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria pelayanan KRIS berdasarkan hasil survei self assesment atau penilaian mandiri.
Akan tetapi, berdasarkan pengecekan langsung Kemenkes hingga April 2024, Yuli mengatakan hanya ada 1.053 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria.
"Jujur, yang paling berat itu berdasarkan evaluasi adalah (pemenuhan kriteria) kamar mandi dalam karena harus mengubah bangunan," kata Yuli dalam acara diskusi 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?' di DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.
Selain itu, pemenuhan outlet oksigen. Pasalnya dalam sistem KRIS, oksigen yang biasanya berupa tabung harus diganti dengan oksigen sentral. Umumnya, kata dia, kekurangan itu ditemukan di rumah sakit tipe C dan D.
Oleh karena itu, Yuli berujar, pemerintah akan melakukan intervensi atau memberi bantuan. Rencananya, Kemenkes membantu pembiayaan melalui dana alokasi khusus (DAK) untuk renovasi.
"Bukan bangunan baru, ya. Kami juga akan nilai. Itu (DAK) yang masih mungkin. Sedang kami pikirkan, tetapi kami mendorong," tutur Yuli. "Jadi yang ingin saya sampaikan, kesiapan rumah sakit sedang berproses."
Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4B) Perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pemerintah juga menyebutkan kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan KRIS. Dikutip bpk.go.id, berikut adalah 12 kriteria pelayanan KRIS sesuai Pasal 46A ayat (1) Perpres yang telah diundangkan sejak 8 Mei 2024, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas (meja kecil) per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi sesuai jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
RIRI RAHAYU | RACHEL FARAHDIBA
Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini