Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Susi Dituding Jadi Penyebab Kapal Cina Masuk Natuna

Perairan ZEE seperti Natuna dimasuki Cina karena minim aktivitas kapal tangkap nelayan Indonesia.

9 Januari 2020 | 10.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pergerakan KRI Teuku Umar-385 saat menghalau kapal Coast Guard Cina terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai di Laut Natuna, Sabtu, 4 Januari 2020. Tindakan yang dilakukan TNI masih bersifat persuasif dengan memperingati kapal Cina bahwa mereka sudah menerobos sekaligus menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna.ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Balikpapan – Kapal nelayan dan coast guard Cina dilaporkan beberapa kali masuk wilayah Indonesia di perairan Natuna sehingga membuat Presiden Joko Widodo gerah. Presiden bahkan meninjau langsung perairan Natuna dan menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi maraknya kapal Cina di perairan Natuna, pengamat transportasi darat dan laut, Bambang Haryo Soekartono punya pendapat berbeda.  Bambang mengatakan, perairan ZEE Natuna dimasuki Cina karena minim aktivitas kapal tangkap nelayan Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bambang, Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti, telah melarang aktivitas kapal nelayan ukuran 150 GT yang dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kebijakan tersebut membuat perairan ZEE Natuna kosong, sehingga kapal Cina dengan leluasa masuk,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Menteri Susi Pudjiastuti, kata Bambang, telah menerbitkan Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No  D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI. Peraturan ini membatasi aktivitas kapal nelayan tanah air.

Akibatnya ribuan kapal nelayan dengan GT diatas 150 GT tidak boleh beroperasi. Kapal kapal bertonasi besar ini mangkrak di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, dan Banyuwangi.

“Kapal kapal kecil tidak mampu mencapai perairan ZEE. Tidak mampu menghadapi gelombang yang besar. Kemudian, efisiensi daya angkut hasil ikan yang tidak visible dari sisi teknis dan ekonomis dibandingkan biaya operasional,” ujar Bambang.

Sehubungan itu, Bambang meminta pencabutan aturan yang membelenggu nelayan lokal. Sebab, aktivitas nelayan ini membantu  pemerintah mempertahankan kedaulatan negara di ZEE Natuna. “Mereka juga bisa turut serta mengamankan dan menjaga laut kita dari kapal-kapal china atau asing,” tuturnya.

SG WIBISONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus