Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Susi Pudjiastuti Lepasliarkan 173 ribu Benih Lobster Hasil Tangkapan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pelepasliaran 173.800 benih lobster di Bali.

14 Juli 2019 | 09.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pelepasliaran 173.800 benih lobster di Bali. Menurut dia, hal itu bentuk konsistensi dalam menggantikan penyelundupan benih lobster ilegal yang kian marak. Adapun pelepasliaran dilakukan di dua titik lokasi yaitu perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tegaskan agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster. Hal ini dikarenakan lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house," kata Susi dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Juli 2019.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.

“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3 ribu, Rp 10 ribu, Rp 30 ribu per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Susi berharap agar bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa. “Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” kata dia.

BL tersebut merupakan hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis.

“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya benih lobster di rumah itu,” ujar Kepala BKIPM Rina.

Susi, menjelaskan, penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru. Hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik business as usual. Oleh sebab itu, ia pun menaruh perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku penyelundupan BL. Terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini.

“Dulu tidak ada yang tangkap benih lobster. Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” kata Susi Pudjiastuti. Ia berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus