Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghitung insentif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan bakal menembus Rp 265 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan kelompk masyarakat menengah atas menikmati separuh dari insentif tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi, insentif PPN tahun depan menurut Febrio lebih tinggi dari proyeksi insentif tahun ini, yakni Rp 230 triliun. Insentif pajak pertambahan nilai adalah biaya yang ditanggung pemerintah untuk belanja yang bebas dari PPN, seperti kebutuhan pokok, transportasi juga jasa pendidikan dan kesehatan. “Ini sudah mayoritas dinikmati oleh (masyarakat) menengah ke atas,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak buah Sri Mulyani itu mengatakan, masyarakat miskin rentan dan calon kelas menengah atau aspiring middle class, memanfaatkan hanya setengahnya. Berdasarkan kalkulasi Kementerian Keuangan, masyarakat dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan terendah yakni desil 1, hingga kelompok masyarakat desil 8 menikmati sebagian dari insentif PPN. “Desil 9 dan 10 itu setengah sendiri, menikmati dari Rp265,6 triliun tersebut,” ujar Febrio.
Karena itu, ia mengatakan, dengan asas keadilan sebaiknya kelompok masyarakat menengah ke atas atau desil 9 dan 10 membayar lebih banyak. Berdasarkan catatan kementerian keuangan, rincian insentif Rp 265,6 triliun tahun depan terdiri dari pembebasan PPN untuk bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun. Lalu ada insentif PPN untuk UMKM sebesar Rp 61,2 triliun, insentif PPN untuk sektor transportasi Rp 34,4 triliun, pembebasan PPN untuk pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun, serta pembebasan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun.
Selain itu insentif untuk pembebasan PPN sektor otomotif adalah sebesar Rp 15,7 triliun. Sebesar Rp 14,1 triliun untuk listrik dan air, serta Rp 4,4 triliun untuk insentif PPN lainnya yang terdiri dari insentif kawasan bebas, jasa keagamaan dan pelayanan sosial.
Sebelumnya dalam konfrensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian hari ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal senada. Pembebasan PPN menurut dia akhirnya lebih berpihak kepada kelompok yang mampu. Pemerintah akhirnya memutuskan tetap menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Namun penerapannya hanya untuk beberapa barang konsumsi masyarakat menengah ke atas.
Pilihan editor: OJK Imbau Masyarakat Bijak Menggunakan Pinjol Menjelang Nataru