Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Doddy Izwardi, menegaskan produk susu kental manis bukan merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi. Ia membenarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran perlunya memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kental manis ini tidak diperuntukan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," kata Doddy di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: BPOM Soal Informasi Produk Susu Kental Manis yang Menyesatkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Doddy menjelaskan, Kemenkes telah meminta kepada BPOM untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi. Menurut Doddy, industri berhak melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan.
Soal produk susu kental manis itu BPOM mengeluarkan surat edaran yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmo. Isinya sebagai berikut, "Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya".
BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Dalam rilis BPOM juga disebutkan larangan menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, antara lain, susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.
Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut paling lama enam bulan sejak ditetapkan.
Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen produk susu kental manis menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian kental manis sebagai minuman di gelas. Hal itu menimbulkan protes dari berbagai kalangan karena kandungan gula dari produk kental manis sendiri mencapai 40-50 persen.