Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah, BPN: Poinnya Bukan pada Korelasi, tapi...

Kementerian ATR/BPN menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah.

20 Februari 2022 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah. Taufik mengklaim, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya negara melindungi kesehatan warganya.

“Poinnya bukan pada korelasi, melainkan optimalisasi BPJS. Jadi itu adalah rencana negara untuk menghadirkan asuransi kesehatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh, karena BPJS adalah ketentuannya wajib dalam undang-undang,” ujarnya dalam diskusi daring, Minggu, 20 Februari 2022.

Selain pembelian tanah, Taufik menuturkan peralihan pendaftaran hak milik rumah susun (rusun) atau apartemen wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi inilah usaha yang baik dilakukan negara. Karena itu, melalui instruksi presiden. Semuanya diberlakukan terkait Kementerian ATR/BPN. Bukan hanya tanah, tapi juga juga pembelian rumah. tapi ini memang penekanannya pada pembeli atau pemohon,” ujar Taufik.

“Jadi, kita jangan apa korelasinya? Jadi BPJS ini tidak hanya berlaku untuk ATR/BPN saja. Nanti ada 30 kementerian/lembaga yang nanti harus melakukan inpres ini agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki BPJS, karena bagi sebagian masyarakat Indonesia BPJS ini belum jadi orientasi,” katanya.

Menurut dia, kepemilikan BPJS Kesehatan saat ini semakin penting di tengah pandemi Covid-19. “Jadi ketika sakit baru kemudian dengan tergopoh-gopoh membuat BPJS. Kadang-kadang terlambat. Nanti jangan begitu lagi. Apalagi, kita lagi menghadapi masalah bangsa yang sangat berat, yaitu Covid-19,” ungkapnya.

Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari kelas 1, 2, hingga 3. Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif.

“Tanpa edukasi yang baik, tanpa sosialisasi yang memadai dan komunikasi informasi yang cukup ini akan menimbulkan masalah baru. Misalnya kesalahpahaman,” ujarnya. “Masyarakat kita tidak semuanya punya BPJS. Selama ini BPJS biasanya untuk pekerja formal, yang informal kan tidak. Selanjutnya ketika menerapkan ini harus mempersiakan, tujuannya baik untuk kesehatan,” tambahnya.

Apalagi, kata dia, BPJS terutama pelayanannya kurang baik di mata masyarakat. Hal ini, kata dia, yang membuat BPJS kurang diminati masyarakat.

“Masyarakat kurang tertarik pada BPJS karena layanan publiknya. Selama ini pelayanan BPJS itu ngeri-ngeri sedap, karena yang mendapat pelayanan BPJS dibola ping-pong, gak jelas lah dikatakan seperti itu. Apalagi dibagi-dibagi kelas, kelas 3 lebih ngeri lagi. Ini yang menyebabkan BPJS persepsinya buruk,” katanya.

BISNIS

Baca juga: Anak Usaha Indofood Klarifikasi Soal Temuan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus