TAK ubahnya eksim kulit, penyakit Bank Bukopin sulit disembuhkan. Sejak terkena virus kredit macet, yang ditularkan Haji Kumbo beberapa tahun lalu, hingga kini Bukopin masih terhuyung-huyung. Seakan itu belum cukup, minggu lalu Bukopin kembali bikin gempar. Bank yang berbadan hukum koperasi ini mengajukan permohonan pada BI, agar kredit likuiditas yang harus diselesaikannya 31 Desember lalu diubah menjadi pinjaman subordinasi alias pinjaman dari pemegang saham. Syukur, Bank Indonesia tidak sedang "pelit". Melalui sebuah telegram yang ditandatangani oleh salah seorang direktur, BI setuju untuk mengubah pinjaman likuiditas sebesar Rp 66 milyar menjadi pinjaman subordinasi. Bahkan persyaratan BI itu superringan. Percaya atau tidak, pada saat bunga kredit masih di atas 26% setahun, untuk Bukopin bunganya cukup 1% setahun. Itu pun dengan masa cicilan 10 tahun dan masa tenggang 5 tahun. Tapi posisi Bukopin belum aman. Proyeksi 1991-95 menunjukkan, bank ini harus menanggung kredit macet Rp 311 milyar. Atau sekitar 26% dari total kredit yang disalurkan (sekitar Rp 1,2 trilyun). Memang, tidak semua piutang ragu-ragu itu akan membeku. Itu hanyalah sekadar proyeksi untuk tiga tahun di muka, sedangkan tagihan "semimacet" Bukopin hanya separuhnya lebih sedikit. Ini menurut Dirut Bukopin, Muchtar Mandala. Atau sekitar Rp 160 milyar, menurut sumber yang layak dipercaya. Selain soal tagihan macet, Muchtar juga meluruskan berita perihal pinjaman subordinasi tersebut. Katanya, jumlah pinjaman subordinasi itu bukan Rp 66 milyar, tapi hanya Rp 60 milyar. "Sebagian sudah kami bayar," ujarnya menandaskan. Jadi, berkat uluran tangan BI, kredit macet Bukopin yang dihebohkan itu bukan lagi masalah. Atau seperti kata Direktur Muda BI Dahkan Sutalaksana, itulah jalan tercepat untuk menolong Bukopin. Seperti diketahui, Bukopin berbadan hukum koperasi. Jika memerlukan tambahan modal, mau tidak mau Bukopin harus memanggil pemegang saham, yang jumlahnya hampir 2.000 koperasi. Ruwet, memang. Berdasarkan pertimbangan itu pula BI segera mengabulkan permintaan Bukopin untuk mengubah kredit likuiditasnya menjadi subordinary loan. Sampai di sini, masih banyak yang mempertanyakan, mengapa kredit macet yang diproyeksikan direksi Bukopin begitu besar. Soalnya, utang Haji Kumbo (pemilik Department Store Kumbo dan Hembo) hanya sekitar Rp 36 milyar. Itu pun, pinjaman Kumbo dijamin oleh agunan yang sangat memadai. Hanya saja, Muchtar Mandala menyesalkan, jaminan itu sulit dicairkan gara-gara dampak kebijaksanaan uang ketat. Lantas siapa lagi debitur terbesar di luar Haji Kumbo? Muchtar enggan bicara terus terang. "Kemacetan lainnya terjadi pada nasabah kecilkecil," ujarnya berkilah. Namun, sebuah sumber yang tahu betul tentang bank ini menyebutkan bahwa Rp 20 milyar di antaranya tersangkut pada beberapa KUD sapi perah di Jawa Barat. Selain itu Rp 50 milyar atau lebih, tersalur ke perusahaan swasta dan macet juga. Terakhir, pengunduran diri Abdulgani sebagai Ketua Pengurus Bank Bukopin, bisa dianggap refleksi keruwetan finansial yang menggerogoti bank itu. Tapi untuk tempat lowong yang ditinggalkan Abdulgani, Bustanil sudah punya calon kuat, yaitu Bob Hasan. Kesediaan bos industri kayu itu sedang ditunggu pekan-pekan ini. Budi Kusumah, Dwi S. Irawanto, dan Bambang Aji
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini