Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sampai dengan 25 September 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan telah berhasil memergoki dan menindak 422 pelaku jasa titipan (jastip) alias jastiper di Bandara Soekarno-Hatta. Dari penindakan itu, Bea Cukai berhasil menyelamatkan hak negara sebesar Rp 4 miliar dari pajak dan tarif bea masuk yang semula tidak dibayarkan jastiper.
"Jasa titipan atau jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun sayangnya. metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jasa titipan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 27 September 2019.
Heru mengungkapkan, petugas Bea Cukai mengamati, pelaku jastiper yang tidak membayar tarif bea masuk dan atau cukai sesuai ketentuan ini biasanya pulang atau datang dari negara tertentu. Paling banyak, para jastiper itu datang dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. "Kota-kota fashion dan eletroknik internasional yang dituju," katanya.
Adapun dari jumlah penggaran jastip, sekitar 75 persen kasus didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya. "Barang favorit adalah iPhone 11, tas ibu-ibu yang mahal, pakaian yang mewah itu, perhiasan, seperti kalung dan anting, dan sepatu jumlahnya tidak terlalu banyak," Heru menambahkan.
Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan tahun ini jumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku jastip meningkat dua kali lipat. Ia peningkatan kasus jastiper tersebut karena banyaknya pasar melalui media sosial di era digital ini.
EKO WAHYUDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini