Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif jalan Tol Bali Mandara menaikkan tarif masuk untuk beberapa golongan kendaraan mulai dari Rp 500-Rp 2.000. Dari semua golongan kendaraan, hanya sepeda motor saja yang tarif tolnya tidak dinaikkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun formula penghitungan tarif baru berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir Bali mengalami inflasi hanya 5,89 persen, sehingga untuk kendaraan pribadi beroda empat yang tarifnya semula Rp 11.000 naik menjadi Rp 11.500.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, sepeda motor yang tarif semula Rp 4.500 hanya mengalami sedikit perubahan jika dihitung berdasar rumus tersebut, sehingga disepakati tidak mengalami kenaikan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol (JBT), Akhmad Tito Karim, menyatakan pemberlakuan tarif baru ini sudah berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol.
Adanya kenaikan tarif ini diharapkan mampu mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.
Adapun tarif baru Tol Bali sebagai berikut:
Golongan I menjadi Rp 11.500,
Golongan II menjadi Rp 17.500,
Golongan III menjadi Rp 23.500,
Golongan IV menjadi Rp 29.000, dan
Golongan V menjadi Rp 35.000.
“Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan dan pengembangan jalan tol,” tuturnya, Selasa, 5 Desember 2017.
Penyesuaian tarif jalan Tol Bali Mandara seharusnya jatuh pada 1 November lalu. Namun dimundurkan dan baru diberlakukan mulai 8 Desember mendatang, tepatnya mulai pukul 00:00 WITA.