Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tak Terapkan GPN, Bank Indonesia Beri Sanksi Tiga Bank Asing

Tiga bank asing terkena sanksi dari Bank Indonesia karena belum memiliki rencana aksi penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

1 Agustus 2018 | 07.00 WIB

Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Pemerintah Daerah, OJK, Perbankan, Lembaga Pemerintahan lainnya, masyarakat umum, dan pelaku usaha meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Atrium Hartono Mall, Sleman, DIY pada 29 Juli 2018.
Perbesar
Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Pemerintah Daerah, OJK, Perbankan, Lembaga Pemerintahan lainnya, masyarakat umum, dan pelaku usaha meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Atrium Hartono Mall, Sleman, DIY pada 29 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bank asing terkena sanksi dari Bank Indonesia karena belum memiliki rencana aksi penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). ketiga bank yang terkena sanksi adalah Citibank Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan Bank of China.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia Aloysius Donanto menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima dari pengawas, tiga bank asing tersebut tengah meminta persetujuan prinsipal.

"Sanksi berlaku sampai yang bersangkutan memenuhi kewajiban, tapi sudah ada yang komitmen kapan akan bisa pemrosesan [transaksi GPN] di dalam negeri," katanya kepada Bisnis, Selasa 31 Juli 2018.

Berdasarkan data Departemen Surveilans Sistem Keuangan (DSSK), saat ini ada 95 bank telah terhubung dengan dua lembaga switching per Mei 2018. Ada dua bank yang tidak terkoneksi karena terkait aksi korporasi.

Bank Indonesia sudah menerima 100 bank yang mengajukan penerbitan kartu berlogo GPN. Data terakhir, 98 bank telah disetujui, satu bank meminta penundaan, sedangkan satu bank lain tidak akan menerbitkan kartu berlogo nasional karena menjual bisnis ritelnya.

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus