Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi III DPRD Bangka Belitung mengecam penambangan timah di Desa Tanjung Labu Pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan oleh PT Timah TBK bersama mitranya CV SR Bintang Babel. Kecaman tersebut disampaikan karena diduga ada beberapa Undang-undang yang dilanggar dan penolakan dari masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung Rina Tarol mengatakan penambangan timah tersebut terkesan akal-akalan karena Undang-Undang sudah melarang adanya penambahan di pulau kecil.
"Kita minta IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah di Pulau Lepar dihapuskan. Selain itu oknum pejabat PT Timah yang bertugas di Bangka Selatan dicopot saja karena ada surat dari PT Timah tanpa nomor surat dan stempel PT Timah. Kenapa bisa pulau kecil ditambang dan keluar surat ujicoba tambang," ujar Rina Tarol dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timah TBK dan mitra di ruang Komisi III DPRD Bangka Belitung, Jumat, 31 Januari 2020.
Rina menuturkan Pulau Lepar masuk kategori pulau kecil yang didalam peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur larangan adanya penambangan. Apalagi Desa Tanjung Labu, kata dia, hanya memiliki luas 512 hektar.
"Belum lagi perairan Merun di Lepar merupakan kantong ikan bagi Bangka Belitung. Jika laut dan darat dihajar tambang, bagaimana kehidupan masyarakat disitu kedepannya. Tambang cuma sementara setelah timah habis perusahaan dan mitra pergi," ujar dia.
Menurut Rina, keberadaan tambang timah ilegal di Pulau Lepar perlu diselesaikan dan tidak perlu ditambah dengan memasukan perusahaan tambang untuk melakukan penambangan skala besar.
"Disebut tambang disitu belum beroperasi. Kenyataannya sampai malam tadi masih ada alat berat yang beraktivitas. Kalau masyarakat tidak setuju lebih banyak daripada yang setuju, seharusnya sudah. PT Timah jangan memaksakan diri," ujar dia.
PT Timah, kata Rina, seharusnya dapat duduk bersama dengan masyarakat terkait persoalan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan dan dikecewakan.
"Cara-cara yang baik diperlukan karena dulu tidak pernah ada penolakan tambang milik PT Timah. Itulah mengapa masyarakat sekarang banyak yang antisipasi dengan PT Timah. Tidak perlu pakai LSM atau media yang dibayar untuk menekan saya. Saya tidak takut dan akan saya laporkan," ujar dia.
General Manager PT Timah TBK Ahmad Syamhadi mengatakan IUP PT Timah di Pulau Lepar legal meski dikeluarkan setelah adanya aturan pelarangan penambangan di pulau kecil. Selain itu, kata dia, sudah ada AMDAL terpadu di lokasi tersebut.
"Di pulau itu sudah ditambang sejak 2004. Jadi kita mencoba mengurangi kerusakan. Nanti saya akan perintahkan kepala unit untuk mengubah sistem penambangan dengan BHM (Bore Hole Minning). BHM relatif baru karena menambang tidak membongkar tanah penutupnya. Sekarang sudah 49 unit di Babel dan hasil trial di darat cukup sukses," ujar dia.
Ahmad Syamhadi akan mengusulkan diseminasi ke jajaran direksi terkait penambangan di Pulau Lepar dan menerapkan pola penambangan yang ramah lingkungan.
"Secara pribadi saya setuju ketika nanti kita ajukan demiasi. Karena tidak mungkinlah PT timah sengaja menambang di pulau kecil karena itu warisan untuk anak cucu kita kedepan. Cara yang lebih baik adalah tanda kutip mengambil alih itu sambil menata dengan penambangan yang ramah lingkungan plus saya usulkan ke direksi ini di diseminasi saja," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini