Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dalam menangani masalah banjir dan tanah longsor tak bisa dilakukan secara parsial. Namun harus dikerjakan secara bersama-sama dari hulu, tengah dan hilir permasalahan.
"Maka itu diperlukan kegiatan kebersamaan. Banyak yang harus dilakukan masing-masing daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Khususnya untuk daerah hulu, tengah sampai hilir," kata Tito melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.
Banjir dan tanah longsor telah menjadi masalah tiap tahun di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Oleh karena itu seluruh Kementerian dan lembaga terkait menandatangani Dokumen Komitmen Bersama dan Rencana Aksi (Renaksi) Penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor. Penandatanganan dokumen itu dilakukan secara virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang ikut meneken perjanjian itu adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut, ada tujuh komitmen yang sudah disetujui oleh Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah, antara lain :
1. Melakukan sinkronisasi dan sinergitas program dan kegiatan penanggulangan banjir dan longsor dalam dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan.
2. Melaksanakan program dan kegiatan seperti yang tercantum pada angka satu dan menyediakan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Rencana Aksi penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur 2020-2024.
3. Membuat Rekapitulasi Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di kawasan Jabodetabekpunjur.
4. Melakukan koordinasi dan penataan kelembagaan penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur secara terpadu dengan dukungan peningkatan kapasitas dan peran aktif Aparat Penegak Hukum dan masyarakat.
5. Melakukan penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur dari kawasan hulu, tengah dan hilir dengan berpedoman dengan Quick Wins, yang salah satunya penataan ruang dan bangunan.
6. Mewujudkan penegakan hukum secara tegas atas pelaksanaan penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur.
7. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pengawasan penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur secara konsisten, terpadu, sinergis dan berkelanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini