Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) buka suara ihwal pemanggilan dua pejabat perusahaan tersebut oleh kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Edi Witjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya dipanggil sebagai saksi. Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan perusahaan masih mempelajari berkas pemanggilan yang dimaksud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Mei 2021.
Denny mengatakan perusahaan bakal mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vice President Corporate Communication Telkom Pujo Pramono mengungkapkan tanggapan senada.
Ia mengatakan Telkom telah menerima surat tersebut. “Tim legal kami tengah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasikan panggilan tersebut,” ucapnya.
Sebagai perusahaan publik, Pujo mengatakan Telkom menghormati lembaga hukum. Perseroan berjanji bakal bertindak sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata-kelola perusahaan yang baik.
Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Setyanto Hantoro dan Edi Witjara pada Kamis, 27 Mei 2021. Kedua pejabat Telkomsel itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan itu. "Saya cek dulu, ya," kata Yusri.
Dari informasi yang Tempo himpun, Setyanto dipanggil sesuai dengan surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M. JULNIS FIRMANSYAH