Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif listrik untuk triwulan I 2025 dipastikan tetap, meskipun terdapat tekanan dari perubahan parameter ekonomi makro. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat. Kebijakan itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai Januari hingga Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan tarif listrik triwulanan ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi, termasuk kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan menahan kenaikan tarif meskipun kondisi makroekonomi memungkinkan adanya penyesuaian tarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara akumulasi, parameter ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, untuk periode triwulan I 2025, pemerintah menetapkan tarif tetap, seperti pada Triwulan IV 2024," ujar Jisman dalam keterangan resmi dikutip, Ahad, 5 Januari 2025.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan PLN mendukung penuh keputusan pemerintah ini. Dia menyampaikan komitmen PLN untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal guna menjaga perputaran roda ekonomi.
“Kami akan memastikan pasokan listrik tetap stabil dan andal. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. PLN siap melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Darmawan.
PLN juga terus berinovasi melalui agenda Transformasi 2.0 untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mendukung transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Berikut adalah ringkasan tarif listrik dari dokumen triwulan I 2025 (Januari-Maret) yang lebih sederhana untuk memudahkan pembaca:
Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2025
1. Golongan Tarif Rumah Tangga (R)
R-1/TR (900 VA): Rp1.352/kWh (Reguler & Prabayar)
R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70/kWh (Reguler & Prabayar)
R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70/kWh (Reguler & Prabayar)
R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)
R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)
2. Golongan Tarif Bisnis (B)
B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70/kWh (Reguler & Prabayar)
B-3/TM (di atas 200 kVA): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
kVArh: Rp1.114,74/kVArh × Faktor K
3. Golongan Tarif Industri (I)
I-3/TM (di atas 200 kVA): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.035,78/kWh × Faktor K
kVArh: Rp1.114,74/kVArh × Faktor K
I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp996,74/kWh × Faktor K
LWBP: Rp996,74/kWh × Faktor K
kVArh: Rp996,74/kVArh × Faktor K
4. Golongan Tarif Publik (P)
P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)
P-2/TM (di atas 200 kVA): Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.415,01/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.415,01/kWh × Faktor K
kVArh: Rp1.522,88/kVArh × Faktor K
P-3/TR: Rp1.699,53/kWh (Reguler & Prabayar)
5. Golongan Tarif Layanan Khusus (L)
L/TR, TM, TT: Tarif berdasarkan blok:
WBP: Rp1.644,52/kWh × Faktor K
LWBP: Rp1.644,52/kWh × Faktor K
WBP (Waktu Beban Puncak) dan LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) dihitung berdasarkan tarif per blok.
Faktor K adalah angka perbandingan antara WBP dan LWBP, tergantung karakteristik sistem kelistrikan.
Ada penyesuaian tarif untuk pemakaian daya reaktif (kVArh) bagi golongan tertentu.
Pilihan Editor: Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Badan Gizi Nasional: Harga per Porsi Bervariasi di Setiap Daerah