Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif PPh Final UMKM Diturunkan, Asosiasi: Bukan Kabar Gembira

Akumindo menyambut baik pemangkasan PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen.

24 Juni 2018 | 20.00 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/ IMF) Christine Lagarde saat blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, 26 Februari 2018. Jokowi mengajak Lagarde ke Tanah Abang, untuk menunjukkan bahwa Indonesia kaya dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo bersama Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/ IMF) Christine Lagarde saat blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, 26 Februari 2018. Jokowi mengajak Lagarde ke Tanah Abang, untuk menunjukkan bahwa Indonesia kaya dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut baik pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Sebelumnya tarif pajak tersebut dipatok sebesar 1 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, Ketua Akumindo Ikhsan Ingatrubun mengatakan kebijakan itu bukanlah kabar yang menggembirakan bagi UMKM. Sebab, mereka masih direpotkan dengan keharusan membuat laporan pembukuan. "Boro-boro Laporan Pembukuan, untuk usaha mikro dan kecil syukur jika punya pencatatan," ujar Ikhsan kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM juga masih tetap mengeluarkan biaya yang meliputi biaya pembukuan atau paper work, serta biaya birokrasi dari petugas pemeriksa pajak. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya konsultan pajak. Adapun besaran kocek yang mesti dirogoh para pengusaha berbeda-beda.

"Kalau turunin, turunin saja, jangan lagi ada embel-embel biaya tambahan," kata Ikhsan.

Sehingga, Ikhsan mengatakan pertumbuhan sektor UMKM tidak akan terlalu berbeda, meski dengan adanya kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan ini biasa saja," ujar dia. "Di negara lain untuk usaha Mikro dan Kecil harusnya PPh finalnya adalah nol, itulah mengapa Pak Presiden sebenarnya meminta untuk 0,25 persen namun akhirnya menjadi 0,5 persen."

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan kebijakan itu adalah angin segar buat UMKM, sebab kebijakan tersebut adalah insentif yang memadai. Namun, bila melihat proporsi UMKM yang ada, kebanyakan dari mereka berada di sektor informal yang tidak dikenai pajak. Sehingga, secara umum kebijakan itu memang tidak berpengaruh bagi sektor UMKM.

"UMKM ini sebagian besar, 2/3 ada di sektor informal," kata Fithra.

Meskipun, kalau dilihat dari segi kontribusi terhadap perekonomian, Fithra mencatat UMKM menyumbang lebih dari 60 persen dari GDP (Gross Domestic Product). UMKM juga berperan menyerap 90 persen tenaga kerja Indoesia. "Jadi potensinya besar sekali, tetapi sampai sekarang masih belum teroptimalkan gitu."

Kemarin, Presiden Joko Widodo mensosialisasikan pemangkasan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen. Sebelumnya tarif pajak tersebut dipatok sebesar 1 persen. Namun banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait besaran pajak yang harus mereka tanggung.

Jokowi berharap penurunan PPh final dapat memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," ujar dia.

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus