Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Diberlakukan Awal 2020

Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) akan mulai diberlakukan pada awal 2020.

26 Desember 2019 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jalan tol trans-Sumatera ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung di gerbang tol KM 240, Kabupaten Mesuji, Jumat, 15 November 2019. Bertempat di Gerbang Tol Simpang Pematang, kilometer 240, Mesuji, Lampung, Jokowi meresmikan tol Terpeka didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandarlampung - Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo mengatakan bahwa tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) akan mulai diberlakukan pada awal 2020.

"Surat edaran tentang tarif tol sudah terbit pada 20 Desember 2019, dan setelah 7 hari harus sudah diberlakukan. Tetapi masih dalam tahap sosialisasi kepada pengendara," kata Bintang Prabowo saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis, 26 Desember 2019.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019, pengendara diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas tol Terpeka sepanjang 189 km.

Kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 170.500 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan Golongan II jenis truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp 255.500 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk Golongan III.

Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

Dengan akan diberlakukan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas Tol Terpeka.

"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," katanya.

Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan itu.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus