Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf menjelaskan soal adanya pemikiran ibadah haji jemaah Indonesia yang selama ini 40 hari dipangkas menjadi 30 hari. Tujuannya untuk menekan biaya haji agar tidak terlalu tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ternyata itu tidak mudah eksekusinya, ini persoalan yang terkait dengan embarkasi,” ujar dia dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amri menyarankan agar penyelenggaraan haji Indonesia bisa belajar dari Malaysia yang bisa dilakukan 25 hari. Karena, kata dia, mereka meniadakan ibadah arbain atau shalat wajib sebanyak 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi Madinah. Hal itu dilakukan Malaysia sejak 4 tahun lalu.
Namun, kata dia, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, karena banyak jemaah yang mengingankan ibadah arbain. Namun di Malaysia ibadah haji menjadi lebih efisien dan lebih cepat karena meniadakan arbain.
“Nah apakah Indonesia akan berani mengambil sikap seperti itu, ini perlu diskusi di kalangan ulama. Harus ada konsesus nasional apakah dalam proses penyelenggaraan haji itu tetap mempertahankan arbain,” tutur Amri.
Menurut Amri, 40 hari itu sebenarnya merupakan skenario yang paling ideal untuk bisa mengangkut seluruh jemaah haji Indonesia sesuai jadwal dengan dua embarkasi yang tersedia. Karena kalau misalnya dipercepat akan bentrok dengan jadwal-jadwal ibadah haji dari negara lain.
Selanjutnya: Penambahan satu embarkasi ...
Solusi lainnya, kata dia, adalah menambah satu embarkasi. Sehingga jika ada tiga embarkasi, maka hari berhaji bisa dipangkas menjadi 30 hari saja. “Itu pasti akan ada efisiensi yang sangat besar,” ucap dia.
Penambahan satu embarkasi itu menurut Amri sedang dipikirkan oleh pemerintah, dan diharapkan bisa terwujud tahun depan. Bahkan, Amri menuturkan, pihak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI bersama Kementerian Agama sudah berkunjung ke Arab Saudi untuk membicarakan soal penambahan embarkasi itu.
“Bagaimana mendorong Bandara Thaif itu bisa digunakan untuk kepentingan haji tahun depan. Untuk umrah sudah digunakan,” kata Amri.
DPR dan Kemenag memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler biayanya Rp 90.050.637,26. Nilai itudibagi menjadi dua yaitu 55,3 persen sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang langsung dibayar jemaah Rp 49.812.711,12, dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid memastikan informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
Penegasan itu disampaikan Subhan Cholid merespon pernyataan Anggota BPKH Amri Yusuf bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," ujar Subhan dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Agama, Ahad, 19 Februari 2023.
Ia menjelaskan, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu malah lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," ujar Subhan.
Adapun Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. "Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," kata Subhan.
Lebih jauh Amri menyampaikan terima kasih atas koreksi yang diberikan oleh Kementerian Agama. Informasi ini sekaligus menjadi koreksi atas informasi yang sudah disampaikan sebelumnya.
Soal jumlah hari yg menyebutkan agar bisa lebih singkat seperti Malaysia yang tanpa Arbain, kata Amri, harus dikalkulasi ulang dan pihak yang paling berwenang dan mengetahuinya adalah Kementerian Agama.
Pilihan editor: BPKH Wanti-wanti Agar Formulasi Biaya Haji Diatur Agar Tak Kena Bencana di 2027
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan terbaru dari narasumber Kementerian Agama dan BPKH pada pukul 11.30 WIB, Ahad 19 Februari 2023.