Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Telusuri Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Kepala PPATK Benarkan Ada Kejanggalan

Ivan Yustiavandana mengatakan penelusuran harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar sudah selesai dan disampaikan ke KPK sejak awal 2022.

8 Maret 2023 | 17.06 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
Perbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya telah melakukan penelusuran harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan mengatakan penelusuran sudah selesai dan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2022. Namun, PPATK belum mendapat infomasi tindak lanjutnya.

"Ada sejumlah kejanggalan (harta kekayaannya). Tapi tidak bisa kami sampaikan," kata Ivan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.

Andhi Pramono masuk daftar baru pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan karena hartanya. Sebelum Andhi, ada Rafael Alun Trisambodo--pejabat Dirjen Pajak yang viral karena kasus dugaan penganiayaan oleh anaknya--dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang menjadi sorotan karena pamer harta di media sosial. Serupa dengan Eko Darmanto, Andhi Pramono juga viral di dunia maya setelah rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan warganet. 

Berdasarkan informasi yang diakses Tempo dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai 13,7 miliar. Andhi Pramono juga tidak memiliki utang. 

Adapun harta kekayaan senilai Rp 13,7 miliar itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar; alat transportasi dan mesin senilai 1,8 miliar; surat berharga Rp 2,9 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp 706,5 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

Pilihan EditorFenomena Harta Kekayaan Rafael Alun Cs, PSI Singgung DPR Soal RUU Perampasan Aset

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Catatan Koreksi: Redaksi memohon maaf atas kesalahan penulisan harta kekayaan Andhi Pramono semula tertulis Rp 13,7 triliun, seharusnya Rp 13,7 miliar. Perbaikan telah dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023. Terima kasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus