Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terbit Surya di Ladang Minyak

Surya Paloh masuk dalam bisnis minyak Blok Cepu, Bojonegoro. Ada penolakan masyarakat.

8 Agustus 2005 | 00.00 WIB

Terbit Surya di Ladang Minyak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PERTEMUAN tertutup itu dihadiri camat se-Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu pekan lalu. Digelar di ruang Angling Dharma kantor kabupaten, Bupati Bojonegoro Mochamad Santoso, didampingi Wakil Bupati Muhamad Thalkah, juga menghadirkan para kepala dinasnya. Lengkap.

Pertemuan, tampaknya, hendak mendengar paparan Sugeng Suprawoto, Kepala Humas PT Surya Energy Raya, yang masuk bisnis eksplorasi minyak di Blok Cepu, Bojonegoro. Perusahaan milik pengusaha media, Surya Paloh, ini sepertinya kurang mulus meluncur di daerah itu.

Pada 14 Juli, misalnya, muncul unjuk rasa di depan gedung DPRD, kejaksaan negeri, dan markas Polres Bojonegoro, menolak kehadiran Surya Energi di Bojonegoro. Demonstrasi berulang lagi pada Senin pekan lalu.

Para pengunjuk rasa menilai proses Surya Energi mendapatkan ladang minyak yang diperkirakan memiliki cadangan minyak terbukti sekitar 250 juta barel ini tidak wajar. Untuk proyek bernilai miliaran dolar itu, Surya Energi masuk begitu saja—tanpa tender. Surya Energi digandeng langsung oleh PT Asri Dharma Sejahtera, perusahaan daerah (badan usaha milik daerah) Bojonegoro.

Menurut sebuah sumber Tempo di DPRD Bojonegoro, Surya menggunakan ”link” Golkar di daerah ini. Dia masuk melalui Ketua DPRD kota kabupaten itu, Tamam Syaifuddin. Lewat akses inilah, pada 5 Juni lalu, Surya Energi mencapai kesepakatan dengan pemerintah daerah setempat.

Kesepakatan itu dituangkan dalam akta notaris Yatiman. Isinya, Surya Energi menjadi mitra PT Asri Dharma Sejahtera dengan pembagian saham 75 persen untuk Surya Energi dan 25 persen untuk Asri Dharma.

Sebulan kemudian, Surya Energi diminta memberikan presentasi di depan anggota DPRD. Acara itu, kata Joko Purwanto, Ketua Bojonegoro Institute, yang memimpin aksi menolak Surya Energi, ”dipelintir” menjadi rapat paripurna DPRD.

Rapat ini menghasilkan persetujuan atas masuknya Surya Energi dengan pembagian saham seperti tercantum dalam akta 5 Juni itu. ”Ini rekayasa luar biasa,” kata Joko. ”Prosedur dan mekanismenya melanggar Pasal 25 butir a Undang-Undang No. 35 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah.”

Pada 1990, izin eksplorasi sumber minyak di Blok Cepu ini, yang masuk wilayah Bojonegoro, diberikan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui PT Humpuss Patragas dengan kontrak bantuan teknis (technical assistance contract). Tapi, pada tahun 1996, Tommy menjual lisensi yang akan berakhir pada 2010 itu kepada ExxonMobil. Belakangan pemerintah memperpanjang hak pengelolaan ladang Cepu sampai 2030.

Setelah perpanjangan itu, dalam kesepakatan dengan pemerintah dan Pertamina belum lama ini, ladang minyak ini dikelola dengan sistem bagi hasil (production sharing contract). Namun, berbeda dengan ladang minyak lain yang biasanya dibagi 85 persen untuk pemerintah dan sisanya untuk kontraktor, ladang Cepu dibagi secara fleksibel berdasarkan harga minyak mentah (adjusted split) di pasar internasional.

Jika harga minyak di atas US$ 45 per barel, bagian pemerintah 85 persen. Tapi, jika di bawah US$ 30, bagian pemerintah akan berkurang menjadi 70 persen. Dengan demikian, jatah kontraktor akan berkisar 15-30 persen. Jumlah ini akan dibagi tiga, masing-masing 45 persen untuk ExxonMobil (yang memiliki participating interest 45 persen), Pertamina (45 persen), serta pemerintah Kabupaten Bojonegoro (10 persen).

Jatah saham yang terakhir inilah yang kemudian diserahkan ke Asri Dharma. Asri lalu menggandeng Surya Energi. Minyak diperkirakan sudah bisa dipompa pada tahun 2009 dengan produksi 150 ribu barel per hari. Dengan produksi sebesar itu, perusahaan patungan Asri-Surya diperkirakan memperoleh 1,5 persen atau 2.250 barel jika harga minyak di atas US$ 45 per barel. Jatah Asri sendiri di bawah 0,4 persen.

Tak mengagetkan jika Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) DPRD Bojonegoro, seperti dikatakan ketuanya, Agus Sutanto Rismanto, juga menyatakan keberatan. Rabu pekan lalu, mereka menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, agar meninjau kembali keputusan menggandeng Surya Energi. Jatah bersih untuk Bojonegoro dinilai terlampau kecil.

Mereka minta pencarian investor dimulai lagi dari awal, semacam penawaran publik untuk mendapat investor yang bisa memberi keuntungan lebih besar kepada daerah. Masih ada beberapa perusahaan eksplorasi yang diharapkan bisa ikut tender. Agus menyebutkan Medco milik Arifin Panigoro, atau Kondur Petroleum milik Aburizal Bakrie. ”Mungkin ada yang bisa menawarkan bagian lebih besar,” katanya.

Baik Agus maupun Joko menghendaki pembagian sama, 50:50. Bahkan Joko berharap Asri Dharma menggandeng mitra pengusaha setempat sehingga bagian saham participant interest yang 10 persen itu bisa masuk ke Bojonegoro seluruhnya. ”Dana investasi Rp 2,3 triliun bisa diupayakan dari kekuatan ekonomi masyarakat,” kata Joko.

Tamam bergeming. Menurut dia, Dewan sudah menyetujui masuknya Surya Energi karena secara mekanisme dan prosedur tidak ada pelanggaran. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 35/2000, BUMD atau pemerintah kabupaten berhak menggandeng mitra kerja. Tak perlu juga lewat tender, karena ini investasi. ”Ini bukan pengadaan barang, jadi tidak perlu ada tender,” kata Tamam.

Tamam melihat Surya Energi memenuhi kriteria, di antaranya kemampuan menyediakan dana dan sumber daya manusia profesional. Karena kepercayaan perbankan asing pada Surya Paloh, kata Tamam, Surya Energi mampu menyediakan dana dalam waktu 90 hari, yakni sebelum kontrak ditandatangani pada 25 September 2005. ”Pemkab Bojonegoro mana mampu menyediakan dana sebesar itu dalam 90 hari?” kata Tamam. ”Kekuatan APBD saja hanya Rp 388 miliar.”

Sugeng Suprawoto tak kalah gusar dituduh masuk tidak prosedural dan tak sesuai dengan mekanisme. Dia juga membantah menggunakan ”link” Golkar untuk memuluskan jalannya. Menurut dia, Surya Energi masuk Blok Cepu dengan menawarkan diri untuk investasi di daerah itu. Akan halnya pelibatan Tamam? ”Itu hanya sopan santun politik karena kami masuk wilayah dia,” kata Sugeng.

Pendeknya, ”Surya Energi akan tetap jalan,” Sugeng meyakinkan. ”Dana dari sindikasi internasional sudah akan mengucur melalui bank di Singapura,” katanya. Untuk investasi ini, Surya Energi harus menyetorkan US$ 240 juta, atau 10 persen dari investasi keseluruhan yang mencapai US$ 2,4 miliar. Dana itu akan turun dalam dua tahap, US$ 170 juta pada September 2005 dan US$ 70 juta pada waktu yang disepakati kemudian. Untuk pinjaman itu, Surya Energi dikenai bunga 10 persen per tahun.

Jika ladang minyak Cepu sudah beroperasi, pendapatan asli daerah (PAD) Bojonegoro, yang tahun ini hanya Rp 32 miliar, akan mendapat tambahan lumayan besar. Dengan harga yang sekarang US$ 50 per barel, pemerintah Kabupaten Bojonegoro paling tidak bisa memperoleh lebih dari Rp 100 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah Bojonegoro juga memperoleh dana bagi hasil sebagaimana yang didapatkan oleh daerah penghasil minyak lain seperti Riau atau Kalimantan Timur.

Lepas dari siapa pun yang bakal menjadi investor, eksplorasi sumber minyak yang diperkirakan memiliki cadangan hingga 600 juta barel itu tentu diharapkan mengangkat kehidupan masyarakat Bojonegoro. Kini, penghasilan rata-rata per orang per tahun sekitar 1,2 juta penduduk kabupaten itu hanya Rp 1,2 juta. Bukan angka yang gemerlapan, tentu.

Rinny Srihartini, Kukuh S. Wibowo (Bojonegoro)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus