Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis pagi hingga siang, 13 Mei 2021 dimulai dengan harga mata uang kripto bitcoin yang turun sekitar 15 persen usai komentar dari Elon Musk melalui akun Twitter resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian penjelasan Direktur PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf atas viralnya video pendek berisi orang tua yang memarahi petugas kasir di salah satu gerai Indomaret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serta klarifikasi PLN atas perusahaan outsourcing yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita di atas.
1. Harga Bitcoin Kembali Turun usai Elon Musk Komentar di Twitter
Harga mata uang kripto Bitcoin kembali menurun menyusul komentar CEO perusahaan produsen kendaraan listrik Tesla Inc., Elon Musk. Dilansir dari Bloomberg pada Kamis, 13 Mei 2021, harga Bitcoin sempat turun hingga 15 persen dan meninggalkan level US$ 50.000 pada perdagangan di pasar Asia.
Koreksi asset kripto ini terjadi menyusul komentar Elon Musk melalui akun Twitter resminya. Musk mengemukakan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan Bitcoin baik dari aktivitas transaksi maupun penambangan (mining) yang menggunakan bahan bakar fosil.
Dalam cuitannya, Musk juga menambahkan Tesla kemungkinan akan menerima jenis mata uang kripto lainnya yang menggunakan kurang dari 1 persen dari transaksi dan penambangan Bitcoin.
Komentar Musk muncul setelah Tesla mengumumkan pembelian Bitcoin senilai US$ 1,5 miliar dan akan menerima pembayaran dengan mata uang kripto tersebut Februari 2021 lalu. Langkah Tesla dan Musk kala itu semakin meningkatkan legitimasi mata uang kripto sebagai alat bayar dan instrument investasi.
Legitimasi tersebut juga semakin kuat karena datang dari perusahaan yang merupakan anggota indeks S&P 500 dan CEO kondang yang memiliki pengaruh besar di kalangan investor ritel dan masyarakat umum.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Indomaret Respons Video Kasir Dimarahi karena Jual Game Online Rp 800.000 ke Anak
Direktur PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf menjelaskan mengenai viralnya video pendek berisi orang tua yang memarahi petugas kasir di salah satu gerai Indomaret. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 11 Mei 2021, di salah satu gerai di Sumatera Utara.
Tangkapan layar dari video pendek yang viral berisi orang tua yang memarahi petugas kasir di salah satu gerai Indomaret (sumber: Twitter)
Kejadian itu, menurut Wiwiek, telah ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan bapak di video tersebut. "Beliau sudah dapat menerima penjelasan kami dan kedua belah pihak dpt menerima. Dan beliau sudah bersedia menarik video tersebut," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 12 Mei 2021.
Wiwiek mengatakan kejadian itu bermula saat seorang anak hendak membayar isi ulang game online sebesar Rp 800 ribu di Indomaret. Menurut dia, petugas kasir sudah berinisiatif bertanya kepada anak itu soal pembelian tersebut.
"Katanya untuk, 'abang saya yang beli untuk main dengan saya', Kalau posisi begitu memang susah. Kalau kami tolak, nanti marah-marah, misalnya mau bayar tidak boleh. Tapi kami sudah inisiatif tanya," kata Wiwiek.
Menurut dia, Indomaret pun tidak mengetahui asal muasal uang untuk bertransaksi tersebut. Selain itu, ia mengatakan tidak ada peraturan pemerintah yang membatasi anak di bawah umur untuk bertransaksi di gerai retail.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Perusahaan Outsourcing PLN Klarifikasi Soal THR Tak Sesuai Aturan: Kesalahpahaman
Perusahaan Outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan. Perseroan mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” kata Corporate Secretary Haleyora Power Erwin Ardianto dalam keterangannya, Kamis, 13 Mei 2021.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Erwin mengatakan ada kesalahpahaman di kalangan pekerja.
“Terjadi kesalahpahaman yang muncul di kalangan tenaga kerja akibat disinformasi terkait perubahan komponen pembayaran THR 2021,” kata dia.
Erwin menjelaskan, kendati terdampak pandemi Covid-19, Haleyora Power Group memastikan tidak mengurangi jumlah tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak-hak normatif pegawainya. Ia pun menyebut perusahaan bisa menyelesaikan masalah.
Baca berita selengkapnya di sini.