Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Senin pagi, 14 Maret 2022, dimulai dari Presiden Jokowi menyatukan air dan tanah yang dibawa 34 kepala daerah ke lokasi IKN hingga penonton MotoGP Bisa menginap gratis di hotel terapung KM Kelud.
Adapula berita lainnya soal Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) masih mengkaji menaikkan tarif layanan usai kenaikan tarif PPN dan Kemenag masih memperkenankan pelaku usaha menghabiskan stok kemasan yang mencantumkan logo label halal lama dari Majelis Ulama Indonesia.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi ini:
1. Kata Jokowi Soal Air dan Tanah dari 34 Gubernur Dibawa ke IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatukan air dan tanah yang dibawa 34 gubernur ke lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Penyatuan air dan tanah itu dilakukan bersama 34 gubernur dari 34 provinsi di seluruh tanah air bersama-sama dengan 15 tokoh masyarakat dari Kalimantan.
"Ini merupakan bentuk kebinekaan kita dan persatuan yang kuat di antara kita dalam rangka membangun Ibu Kota Nusantara ini," kata Jokowi dalam kegiatan yang disiarkan secara virtual pada Senin, 14 Maret 2022.
Dia berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada para gubernur. "Kita hadir bersama-sama di sini dalam rangka (mewujudkan) sebuah cita-cita besar dan pekerjaan besar yang akan kita segera mulai, yaitu pembangunan ibu kota nusantara," kata dia.
Dia mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta dan seluruh masyarakat dalam mendukung IKN akan sangat membantu agar apa yang dicita-cita bersama bisa terwujud.
Dia juga mengucapkan berterima kasih sebesar-besarnya lembaga-lembaga tinggi negara, MPR, DPR, DPD, Mahmakah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung dimulainya pembangunan ibu kota negara ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Penonton MotoGP Bisa Menginap Gratis di Hotel Terapung KM Kelud, Cek Syaratnya
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menyiapkan KM Kelud untuk mendukung gelaran MotoGP 2022 di obyek wisata super prioritas, Sirkuit Pertamina Mandalika, 18-20 Maret mendatang.
"Kami selalu siap menjalankan tugas dan amanah dari Kementerian Perhubungan untuk menyukseskan MotoGP dengan menyiagakan kapal kami. Layanan akomodasi menginap hotel terapung di KM Kelud ini sudah ditetapkan gratis bagi mereka yang sesuai dengan persyaratan,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.
Yahya menyampaikan bagi masyarakat yang akan menggunakan KM Kelud disyaratkan memiliki tiket resmi menonton MotoGP Mandalika serta sejumlah persyaratan lainnya. Yaitu memiliki sertifikat vaksin dosis dua, memiliki aplikasi PeduliLindungi, membawa alat perlengkapan mandi dan handuk pribadi, dan melakukan proses reservasi (tidak menerima tamu walk-in).
Ia menjelaskan KM Kelud merupakan kapal tipe 2.000 pax yang dapat menyediakan tempat tidur untuk sekitar 2.000 orang. Namun yang akan digunakan dalam menjalani penugasan hotel terapung disiapkan sebanyak 1.500 bed dengan fasilitas musala dan kantin.
Dalam layanan hotel terapung ini tidak disediakan sarapan, namun tersedia kantin di atas kapal. Tersedia pula Shuttle Service Gili Mas – Mandalika pukul 06.00-12.00 WITA. Mandalika - Gili Mas pukul 12.00-06.00 WITA, periode waktunya sejak 17-21 Maret 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. PPN Naik 1 Persen Mulai 1 April, Indosat Kaji Naikkan Tarif Layanan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) masih mengkaji potensi menaikkan tarif layanan usai adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Director & Chief Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah mengatakan ada tiga hal yang mempengaruhi tarif layanan kepada pelanggan. Ketiga hal itu adalah faktor biaya, kompetisi harga, dan kemampuan masyarakat untuk membeli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setiap yang kita jual kita harus memungut pajak dari pelanggan. Sekarang dilihat praktisnya gimana sih kalau [PPN] naik 1 persen [dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen] itu," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/3/2022).
Danny, sapaan akrabnya, menuturkan PPN merupakan kewajiban pembayaran pajak yang dibebankan langsung kepada pembeli layanan, termasuk kepada perusahaan setiap kali belanja kebutuhan operasional. Menurut dia, besar kecilnya dampak kenaikan ini akan bergantung pada harga produk yang dibeli. Semakin murah harganya, maka penambahan PPN yang dibayarkan juga tidak terlalu terasa.
"PPN ini ada dua, pertama yang menjadi kewajiban pelanggan, kedua kewajiban kita ketika membeli barang untuk membiayai operasional. Itu yang juga harus dihitung dan itu yang jadi cost operasional. Biayanya itu 1 persen kalau dipikir-pikir cukup besar loh [untuk cost]. Misalnya kita ada operator yang satu bulannya bisa belanja Rp5 triliun satu bulan bahkan lebih, 1 persennya gede loh. Itu akan jadi biaya yang luar biasa," ucap Danny.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Label Halal Baru Diterapkan, Pelaku Usaha Dibolehkan Habiskan Stok Kemasan Lama
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Setelah penetapan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag masih memperkenankan para pelaku usaha menghabiskan stok kemasan yang mengancumkan logo lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Maret 2022.
Setelah itu, kata Aqil, pelaku usaha segera menyesuaikan pencantuman Label Halal Indonesia pada produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dia mengatakan itu sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Aqil mengklaim kebijakan ini salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Dia menuturkan, pemerintah memahami kondisi lapangan dan banyak pelaku usaha yang sudah memproduksi kemasan dengan label lama dari MUI.
Baca berita selengkapnya di sini.