Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat siang, 17 Desember 2021, dimulai dari Tommy Soeharto menanggapi rencana lelang aset PT Timor Putra Nasional hingga saran Menkeu Sri Mulyani jika warisan dari mertua belum dilaporkan di SPT Pajak.
Adapula berita tentang aturan naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 hingga Konsorsium PT Pelabuhan Patimban Indonesia (PPI) dan Toyota Tsusho Corporation resmi mengoperasikan Pelabuhan Patimban.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang siang ini:
1. Asetnya Senilai 2,4 Triliun Dilelang Bulan Depan, Tommy Soeharto: Ya Kita Tunggu
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden Soeharto, menanggapi santai tentang rencana lelang aset PT Timor Putra Nasional oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, pada Januari 2022 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gak ada penyitaan. Orang gak ada utangnya kok," ujar Tommy singkat, di sela-sela acara pembangunan lapangan golf New Palm Hill Golf, di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambil tersenyum ia membenarkan bahwa lelang aset PT Timor Putra Nasional yang telah disita Panitia Urusan Piutang Negara ini rencananya akan digelar pada bulan depan, "Rencananya kan bulan depan. Ya kita tunggu," tuturnya.
Sebelumnya petugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat, sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putra Nasional.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Aturan Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru: Tak Ada Tambahan Penerbangan
Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin pengajuan penambahan kapasitas penerbangan atau extra flight untuk periode Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini untuk mengontrol pergerakan masyarakat pada libur panjang di tengah pandemi Covid-19.
“Kita semua berharap, periode Nataru (Natal dan tahun baru) ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat, dan nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat, 17 Desember 2021.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain tak ada penambahan frekuensi penerbangan, beleid itu mengatur persyaratan perjalanan penumpang yang akan memanfaatkan transportasi udara. Novie mengatakan penumpang dewasa atau mereka yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil tes RT-Antigen. Batas waktu pengambilan sampel tes Antigen adalah 1x24 jam.
Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh untuk sementara waktu. Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat/medis namun belum memperoleh vaksin lengkap, mereka diizinkan naik pesawat asal menunjukkan hasil tes PCR dengan penambilan sampel maksimal 3x24 jam.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Konsorsium Resmi Kelola Pelabuhan Patimban, Menhub: New Hub Asia Tenggara
Konsorsium PT Pelabuhan Patimban Indonesia (PPI) dan Toyota Tsusho Corporation resmi mengoperasikan Pelabuhan Patimban. Pelabuhan yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, ini semula berada di bawah pengelolaan PT Pelindo III (Persero) atas penugasan dari Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perubahan tata kelola tersebut akan meningkatkan daya saing Pelabuhan Patimban sebagai sentra lalu-lintas ekspor dan impor. Pelabuhan digadang-gadang menjadi hub baru di Asia Tenggara menyaingi Singapura.
“Dengan berkolaborasi bersama Tanjung Priok, pelabuhan ini akan menjadi new hub yang punya daya saing di kawasan Asia Tenggara,” ujar Budi Karya dalam penyerahan pengelolaan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, seperti ditayangkan melalui YouTube Kementerian Perhubungan, Jumat, 17 Desember 2021.
Budi Karya berujar, konsorsium PT PPI dan Toyota Tsusho Corporation akan mendorong kinerja Pelabuhan Patimban untuk meningkatkan indeks logistik nasional. Saat ini indeks logistik Indonesia masih kalah dengan sejumlah negara.
Berdasarkan data indeks kinerja logistik, posisi Indonesia masih berada di bawah Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Bahkan Balitbang Kementerian Perhubungan mencatat biaya logistik di Indonesia pada 2020 tergolong paling mahal di Asia dengan nilai 24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Warisan dari Mertua Belum Dilaporkan di SPT Pajak? Ini Saran Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya juga yang belum ikut program Tax Amnesty 2016-2017 untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau yang acapkali disebut Tax Amnesty Jilid II.
Program ini dilaksanakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT Anda ini kesempatan Anda melakukannya," ujar dia dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 17 Desember 2021.
Sri Mulyani mengatakan bagi masyarakat memiliki harta sejak sebelum Desember 2015 dan belum dilaporkan melalui Tax Amnesty, maka mereka dapat ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela. Namun, tarif pajak pada program ini lebih besar ketimbang Program Pengampunan Pajak 2016-2017 lalu.
"Rate-nya pasti lebih tinggi dari Tax Amnesty dulu karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut akan diberikan pemihakan," tutur Sri Mulyani.
Untuk harta yang diperoleh sebelum 2015, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila harta tersebut direpatriasi atau dibawa ke Indonesia, maka tarifnya menjadi 8 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.