Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Muncul Lagi Setelah Dilarang Beroperasi

TikTok Shop bangkit kembali setelah menggandeng Tokopedia. Layanan belanja bisa diakses selama masa transisi.

13 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kantor Tokopedia saat peluncuran kampanye "Beli Lokal" pada Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 12.12 di Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • TikTok Shop kembali aktif dan melayani transaksi.

  • Pemerintah memberi waktu transisi 3-4 bulan buat TikTok dan Tokopedia.

  • TikTok bakal jadi pengendali Tokopedia.

TIKTOK Shop kembali beroperasi dan melayani transaksi jual-beli. Tak banyak yang berubah setelah sempat vakum sejak awal Oktober lalu. Berdasarkan pantauan Tempo, kemarin, berbagai layanan layaknya platform e-commerce tersedia di TikTok Shop: menjelajah berbagai lapak hingga pemesanan dan pembayaran barang. Bedanya, kini muncul logo Tokopedia di pojok kanan laman platform tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mengizinkan TikTok Shop kembali beroperasi setelah pengelola aplikasi tersebut berjanji melakukan integrasi bisnis dengan Tokopedia—platform e-commerce milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Dalam kesepakatan itu, Tokopedia meneken kontrak untuk memiliki dan mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia dari TikTok Pte Ltd. Perjanjian pembelian aset ini diteken dengan nilai US$ 340 juta atau setara dengan Rp 5,338 triliun pada 10 Desember lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Utama GOTO Patrick Walujo, dengan adanya kesepakatan ini, layanan perdagangan di TikTok bakal dialihkan ke Tokopedia. Nantinya TikTok hanya berfungsi sebagai media sosial. "Transaksi jual-belinya akan ada di Tokopedia," katanya di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. 

Meski begitu, implementasinya masih butuh waktu. Patrick mengatakan saat ini kedua perusahaan masih dalam masa transisi. "Masih butuh beberapa bulan untuk bisa menuju akhir yang kami mau."

Pedagang menawarkan produk melalui siaran langsung dalam aplikasi TikTok di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 21 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto belum mengungkapkan bentuk ideal bisnis e-commerce mereka setelah bergabung dengan TikTok Shop. Menurut dia, kedua pihak tengah melakukan uji coba untuk menentukan skema terbaik, sembari didampingi Kementerian Perdagangan untuk memastikan tak ada aturan yang dilanggar. 

"Dalam 3-4 bulan ini kami melakukan uji coba dan akan terus merapat kepada mereka (Kementerian Perdagangan) untuk memikirkan bagaimana (skema) yang ideal," tuturnya. Yang pasti, kata Melissa, perusahaan bakal mengutamakan pertumbuhan pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Vakumnya TikTok Shop pada Oktober lalu bermula dari pelarangan operasi yang diumumkan pemerintah sebulan sebelumnya. Pemerintah melarang transaksi perdagangan di TikTok Shop karena banyaknya keluhan dari para pelaku usaha, terutama UMKM, yang kesulitan bersaing dengan barang impor murah. TikTok Shop dianggap menjadi salah satu pintu masuk barang-barang tersebut. 

Khawatir UMKM di dalam negeri mati, pemerintah membuat aturan yang melarang media sosial berperan sebagai e-commerce. TikTok harus menutup platform belanja mereka dan mengurus izin sebagai perusahaan e-commerce jika ingin kembali berdagang. 

TikTok memilih bermitra dengan Tokopedia ketimbang mendirikan perusahaan baru. Meski melepas bisnis TikTok Shop, TikTok mengantongi 75 persen saham di Tokopedia dengan nilai investasi US$ 840 juta atau setara dengan Rp 13,188 triliun. Perusahaan juga memberikan promissory note (surat kesanggupan bayar) buat Tokopedia senilai US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 157 triliun. Realisasi investasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama 2024. 

Direktur Eksekutif E-commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengungkapkan keputusan untuk menggandeng Tokopedia didasarkan pada kesamaan visi dan misi. "Kami punya visi dan misi yang sama untuk menjunjung tinggi bisnis lokal UMKM dan bisnis Indonesia," katanya. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto (kiri) dan Direktur Eksekutif E-Commerce Tiktok Indonesia Stephanie Susilo dalam peluncuran "Beli Lokal" pada Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 12.12 di Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Belum Pantas Beroperasi

Waktu untuk uji coba TikTok Shop diberikan atas izin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut dia, kedua entitas butuh waktu untuk berbenah. "Ini kan teknologinya tinggi," katanya. Selagi TikTok Shop melakukan uji coba, dia menekankan kedua perusahaan harus mematuhi ketentuan perdagangan di dalam negeri. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, fitur belanja tidak boleh bergabung dengan platform media sosial. Artinya, TikTok Shop seharusnya belum boleh beroperasi lagi, seperti sekarang. 

Dimintai konfirmasi soal operasi TikTok Shop pada masa transisi ini, Zulkifli tak merespons. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim telah mendengar kabar kembalinya layanan perdagangan di TikTok. "Kami akan pantau. Ini kan butuh waktu transisi," ujarnya singkat, tanpa menjelaskan alasan pemerintah tak lagi melarang aplikasi media sosial itu berdagang.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengkritik sikap pemerintah yang membiarkan TikTok Shop beroperasi kembali. Transisi seharusnya tak dijadikan alasan lantaran kebijakan untuk memisahkan media sosial dan e-commerce sudah ada sebelum kerja sama dua entitas ini terbentuk. "Kalau seperti sekarang, mereka menginjak-injak regulasi yang ada," katanya. 

Heru juga mengingatkan lagi alasan penutupan TikTok Shop: serbuan barang impor murah. Dia menuturkan, Indonesia perlu waspada agar layanan mereka tak jadi pintu masuk lagi buat produk-produk murah.

VINDRY FLORENTIN | RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus