Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tim kuasa hukum Shopee Serahkan Dokumen Tanggapan Dugaan Monopoli ke KPPU

KPPU belum membuka kepada publik apa isi tanggapan yang disampaikan terhadap dugaan pelanggaran monopoli yang dilakukan Shopee

12 Juni 2024 | 05.51 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang kedua terhadap dugaan pelanggaran monopoli yang dilakukan PT Shopee International Indonesia atau Shopee dalam kegiatan usahanya pada Selasa, 11 Juni 2024. Sidang kedua ini menjadi kesempatan bagi Shopee sebagai terlapor untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Namun, KPPU belum membuka kepada publik apa isi tanggapan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Shopee tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tim kuasa hukum Shopee menyerahkan tanggapan berupa dokumen tertulis dan isinya tidak dibacakan, sehingga poin-poinnya tidak dapat diketahui publik. "Shopee menyampaikan tanggapan secara tertulis," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, KPPU telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam dugaan pelanggaran berupa monopoli layanan pengiriman Shopee. "Dua alat bukti sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," kata Anggota Majelis Komisi KPPU Siswanto usai sidang di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa. 

Selain isi tanggapan Shopee, KPPU juga tak membuka daftar nama yang jadi saksi dalam perkara ini. Meskipun, kata dia memang tak ada regulasi yang mengharuskan hal ini dirahasiakan. "Untuk daftar saksinya gak bisa kami sebutkan. Tidak ada kewajiban untuk merahasiakan, cuma kami ingin merahasiakan itu, karena saksi-saksi ini kan berkaitan semua dengan Shopee," ucap Siswanto. 

Investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, menambahkan bahwa komisinya menilai Shopee melakukan dominan posisi. Shopee tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan. "Jadi, di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan, kemudian dampak yang kami lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," katanya.

Setelah menerima dokumen tanggapan dari Shopee, KPPU akan memeriksa dan mempelajarinya untuk kemudian ditindaklanjuti. "Nah, tanggal sidang berikutnya nanti baru ada jawaban dari majelis terhadap tanggapan dari Shopee. Itu hari Kamis tanggal 20 (Juni)," kata Siswanto.

ANNISA FEBIOLA | MAULANI MULIANINGSIH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus