Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo - Gibran, Anggawira, menyatakan, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpeluang dibatalkan apabila disetujui oleh DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan PPN ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut mengamanatkan agar PPN naik 1 persen dari 11 persen pada tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Oleh karena itu, kalau memang mau disetop, diubah, ya harus diubah UU-nya,” ujar Anggawira saat ditemui awak media usai acara National Conference and Awarding Night Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) 2024 di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia mengakatakan, untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah harus bicara dengan DPR. Sebab, aturan ini bukan hanya kehendak dari pemerintah saja.
“Karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU,” kata dia.
Namun, Angga menyebut, hingga saat ini ia masih belum mendengar adanya rencana untuk merevisi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menyatakan, dari sisi pengusaha kenaikan PPN ini tak jadi masalah apabila diikuti dengan insentif pemerintah bagi dunia bisnis.
“Kan tergantung strategi pemerintahnya juga,” ujar dia.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), kata dia, telah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tetap akan berlaku tahun depan sesuai UU HPP yang baru. Menurut Angga, pernyataan Ditjen Pajak tersebut wajar sebab pemerintah harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Makanya kita tunggu, nanti apakah ada revisi. Kalau ada revisi berarti ada perubahan tarif PPN-nya,” ucapnya.
Adapun Rencana kenaikan tarif PPN jadi 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Mengutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.
“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” ujar Airlangga di Jakarta, Jum'at, 8 Maret 2024.