Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Platform market place atau e-commerce Tokopedia hari ini meluncurkan kampanye berjudul #InvestasiAjaDulu. Kampanye ini merupakan langkah Tokopedia untuk menawarkan produk reksa dana yang kini sudah bisa dibeli lewat platform tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AVP of Fintech Tokopedia Samuel Sentana mengatakan kampanye tersebut khusus dilakukan guna meningkatkan dan memberikan kemudahan bagi investor untuk membeli produk investasi reksa dana. Selain itu, melalui kampanye ini Tokopedia ingin mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan seperti yang dicanangkan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menargetkan peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga, lewat serangkaian kegiatan edukasi dan seminar," kata Samuel saat meluncurkan kampanye di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019.
Dikutip dari keterangan resmi Tokopedia, saat ini pembelian reksa dana bisa langsung dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi mobile maupun laman daring pada tokopedia.com/reksa-dana. Saat ini Tokopedia menawarkan dua jenis reksa dana kepada nasabah yang berminat.
Dua jenis reksa dana tersebut adalah konvensional dan syariah. Produk kovensional dikeluarkan oleh Manajer Investasi Syailendra dengan jenis Dana Kas atau Syailendra Dana Kas. Sedangkan syariah dengan reksa dana pasar uang oleh Mandiri Pasar Uang Syariah ReksaDana.
Adapun bagi yang berminat, pembelian reksa dana lewat Tokopedia bisa dilakukan lewat dua saluran yakni transfer ATM dan pembayaran lewat OVO. Adapun pembelian investasi ini bisa dibeli mulai dengan nominal terendah Rp 10.000 serta keuntungan atau return sebesar 6,5 persen setahun.
Menurut keterangan perusahaan, proses pembelian bisa dilakukan dengan mudah atau tak lebih dari 5 menit. Sedangkan pembelian ataupun penjualan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta penjualan ini telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).