Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Demak - Warga Demak melakukan aksi diam untuk menolak rencana penambangan pasir laut di Morodemak, Jawa Tengah. Aksi diam yang disertai pembentangan spanduk penolakan dilakukan saat kedatangan Komisi IV DPR RI dan Bupati Demak Eisti’anah ke Pelabuhan Morodemak pada Senin, 17 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi ini diikuti masyarakat dari tiga desa di pesisir Demak, yaitu Desa Morodemak, Desa Margolindo, dan Desa Purworejo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salim, salah satu warga Morodemak, mengatakan aksi tersebut juga merespons pengambilan sampel pasir laut untuk penambangan. Menurut Salim, survei terakhir dilakukan oleh Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Universitas Dipenogoro, dan PT Wijaya Karya (Wika) beberapa hari sebelum aksi.
“Masyarakat pesisir Demak kecewa dengan adanya survei yang dilakukan langsung di lokasi rencana penambangan pasir laut,” tutur Salim lewat keterangannya kepada Tempo pada Selasa, 18 Juli 2023.
Hasil penambangan pasir laut di Morodemak nantinya akan digunakan untuk menambal tanggul-tanggul di Semarang. Akan tetapi, Salim beranggapan tambang pasir laut akan menimbulkan masalah untuk masyarakat pesisir Demak yang masih sangat membutuhkan pasir.
Menurut Salim, masyarakat pesisir Demak lebih membutuhkan normalisasi Dermaga Morodemak yang hingga saat ini belum dijalankan pemerintah. “Normalisasi dermaga sangat dibutuhkan oleh nelayan karena menjadi akses keluar masuknya kapal nelayan tradisional ke Dermaga Morodemak,” ucapnya.
Selanjutnya: Masyarakat sudah bertahun-tahun melaporkan...
Salim mengatakan masyarakat sudah bertahun-tahun melaporkan permasalahan sedimentasi laut kepada pemangku kebijakan. Namun, pemerintah belum memberikan tanggapan ataupun tindak lanjut.
Pemerintah justru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 15 Mei lalu. Ketentuan itu mencakup rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, dan penjualan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Salim menilai peraturan tersebut tidak sesuai dengan keadaan desa-desa pesisir Demak yang sering mengalami banjir rob. Bahkan menurutnya, kebijakan pengerukan pasir laut itu sama dengan menenggelamkan rakyat pesisir Demak.
Aturan pengelolaan sedimentasi laut ini juga menimbulkan penolakan para nelayan tradisional. Mereka khawatir ketentuan ini akan membuat tambang pasir laut menjadi marak, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan mengakibatkan pengikisan pantai.
SULTAN ABDURRAHMAN | RIANI SANUSI PUTRI