Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Transaksi Saham di Bursa Bakal Terkena Imbas PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan di Bursa Efek Indonesia akan terkena penyesuaian imbas kebijakan PPN 12 persen.

31 Desember 2024 | 07.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi unjuk rasa Warga Sipil Menggugat di depan Istana Negara, Jakarta, 19 Desember 2024. Aksi damai ini menuntut pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini dinilai akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terkena penyesuaian imbas kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan hal itu akan berlaku per 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu, kata dia, sehubungan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian tarif akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, Irvan mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan. Hal itu, bisa menghidari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan segera berlaku.

“Untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 besaran tarifnya tetap mengikuti ketentuan lama dengan tarif pajak 11 persen,” kata dia.

Ia mengatakan, apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email [email protected].

Seperti diketahui, dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" yang diadakan di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024, Sri Mulyani mengatakan tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan pada tahun depan juga dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia mengatakan kenaikan tarif pajak dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Peningkatan tax ratio, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, menjadi salah satu fokus pemerintah memperkuat basis penerimaan negara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus