TAK pernah menghadiri pemanggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk diperiksa, konsorsium pemenang tender Indomobil, Trimegah Securities Tbk., justru menjawab pemanggilan itu dengan gugatan.
Gugatan kepada KPPU itu pekan lalu diajukan PT Trimegah Securities lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN). Alasannya, pemeriksaan tender Indomobil yang selama ini dilakukan KPPU telah menyalahi wewenang komisi tersebut. Selain itu, Trimegah merasa dirugikan akibat pemeriksaan dan berbagai pernyataan KPPU kepada pers. ”Pemberitaan yang terus-menerus itu merugikan citra Trimegah,” kata Direktur Trimegah Peter Tanuri.
Namun, klaim itu dijawab enteng KPPU. ”Gugatan itu salah alamat,” kata Sutrisno Iwantono, yang mengetuai Tim Pemeriksa Transaksi Indomobil. ”Kami bukanlah lembaga pemerintah yang bisa digugat lewat PTUN,” ujarnya.
Keberatan Trimegah soal rusaknya reputasi mereka akibat pemberitaan dari KPPU seputar kasus Indomobil, bagi Sutrisno, seharusnya disadari Trimegah sebagai konsekuensi. ”Kami punya komitmen untuk selalu transparan kepada publik,” katanya. Kendati demikian, pihaknya menyatakan bersedia datang menghadiri undangan PTUN Senin ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini