Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Trimegah Menggugat

12 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK pernah menghadiri pemanggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk diperiksa, konsorsium pemenang tender Indomobil, Trimegah Securities Tbk., justru menjawab pemanggilan itu dengan gugatan. Gugatan kepada KPPU itu pekan lalu diajukan PT Trimegah Securities lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN). Alasannya, pemeriksaan tender Indomobil yang selama ini dilakukan KPPU telah menyalahi wewenang komisi tersebut. Selain itu, Trimegah merasa dirugikan akibat pemeriksaan dan berbagai pernyataan KPPU kepada pers. ”Pemberitaan yang terus-menerus itu merugikan citra Trimegah,” kata Direktur Trimegah Peter Tanuri. Namun, klaim itu dijawab enteng KPPU. ”Gugatan itu salah alamat,” kata Sutrisno Iwantono, yang mengetuai Tim Pemeriksa Transaksi Indomobil. ”Kami bukanlah lembaga pemerintah yang bisa digugat lewat PTUN,” ujarnya. Keberatan Trimegah soal rusaknya reputasi mereka akibat pemberitaan dari KPPU seputar kasus Indomobil, bagi Sutrisno, seharusnya disadari Trimegah sebagai konsekuensi. ”Kami punya komitmen untuk selalu transparan kepada publik,” katanya. Kendati demikian, pihaknya menyatakan bersedia datang menghadiri undangan PTUN Senin ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus