Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Truk Kerap jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, MTI Minta Pemerintah Bertindak Serius

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno meminta pemerintah serius menertibkan truk sebagai operator angkutan logistik di Tanah Air.

26 Desember 2024 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan proses evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 23 Desember 2024. ANTARA/Ahmad Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah serius menertibkan truk sebagai operator angkutan logistik di Tanah Air.

Pasalnya, angkutan logistik hingga kini kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Salah satunya pada kasus kecelakaan maut di KM 77 Jalan Tol Pandaan-Malang pada 23 Desember 2024, yang melibatkan truk pengangkut pakan ternak.

Menurut Djoko, truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal ini tidak terlepas dari rendahnya kompetensi pengemudi serta kondisi kendaraan yang kurang terawat. Pengawasan pemerintah terhadap operasional angkutan barang yang belum maksimal ditengarai menjadi salah satu penyebab.

Sudah saatnya, kata dia, pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. "Tidak hanya bertindak secara reaktif dengan berteriak ketika ada masalah, lupa saat masalah lewat, lalu kembali teriak saat muncul masalah lagi,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024. “Pemerintah harus bertanggung jawab.”

Djoko pun menyoroti Kementerian Perhubungan yang belum bersepakat dalam menangani kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau truk ODOL (over dimension overload). Ia mengatakan Menhub mestinya memandu penanganan masalah ini, tidak hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Levih jauh, Djoko juga menyoroti kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, yang belum bersepakat soal penertiban truk ODOL, termasuk asosiasi pengusaha.

Pasalnya, menurut Djoko, para pengusaha dan pemerintah belum bersepakat soal pembatasan truk ODOL, tetapi tidak juga mengusulkan program untuk membenahi masalah ODOL. Padahal seharusnya ada pembenahan total dari bisnis angkutan logistik.

“Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal,” kata dia.

Oleh karena itu, selain penertiban truk ODOL, Djoko mengatakan perlu ada perbaikan proses rekrutmen pengemudi. Sebab, faktor kecelakaan lalu lintas juga tidak terlepas dari kondisi pengemudi. “Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak."

Djoko mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyiapkan regulasi yang mengatur tentang upah dan jam kerja dan istirahat pengemudi. Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan pendidikan formal untuk pengemudi, sehingga angka kecelakaan di jalan bisa ditekan.

“Ini memang punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tapi tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin,” kata Djoko.

Penyebab Kecelakaan di Ruas Tol

Terkait dengan kecelakaan di KM 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang pada 23 Desember kemarin, Polres Malang, Jawa Timur, mengungkapkan faktor suhu mesin pada truk yang melebihi batas normal atau overheat dan gangguan sistem pengereman menjadi penyebab.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholisi Aryana mengatakan kondisi mesin yang over heat menyebabkan truk tidak mampu menanjak dan berhenti di bahu jalan.

"Truk itu mundur karena tidak kuat menanjak akibat overheat, kami sudah melakukan scan barcode dan hasilnya identik," kata Kholis, dikutip dari Antara.

Kelebihan suhu pada mesin itu juga berdasarkan hasil pengecekan oleh tim teknisi dari pihak produsen truk tersebut. Adapun dalam dokumen pemeriksaan tentang mesin, radiator, hand break, resevoir break, dan silinder rem, diketahui kendaraan yang saat kejadian sedang memuat pakan ternak seberat 11,2 ton mengalami kerusakan berupa terputusnya selang radiator dan gangguan kondisi rem.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga menyebut kegagalan pengereman masih mendominasi kecelakaan di angkutan umum. Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan mengatakan hal ini disebabkan tidak adanya regulasi yang mewajibkan perawatan rem. 

Wildan juga menyampaikan bahwa 70 persen kecelakaan di jalan disebabkan human error yang umumnya disebabkan faktor kelelahan. Ia mengatakan, dari sisi kesehatan, 60 persen pengemudi tidak laik mengemudi.  Di sisi lain, saat ini juga belum ada standar pasti terkait dengan kesehatan dan kebugaran pengemudi.

“Misalnya, bagaimana kondisi psikis pengemudi yang boleh membawa trailer, bus, dan sebagainya,” kata Wildan dalam konferensi pers Capaian Kinerja KNKT 2024 di Auditoriu KNKT, Selasa, 17 Desember 2024.

Oleh karena itu, Wildan mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi tentang pengemudi bus dan truk. Regulasi yang disiapkan itu mencakup aturan tentang jam kerja dan jam istirahat, serta penyediaan tempat istirahat atau rest area.

Selain itu, KNKT dan Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan sekolah untuk pengemudi bus dan truk. Pasalnya, menurut dia, Indonesia mengalami penurunan jumlah dan kualitas pengemudi. Sementara, tak seperti pilot atau masinis, tidak ada sekolah untuk pengemudi bus dan truk di tanah air. “Mereka berlatih dari (menjadi) kernet. Ini tantangan kita,” kata Wildan.

Pilihan Editor:  Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk vs Bus di Tol Pandaan-Malang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus