Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Soerjaningsih mengatakan perlu ada perbaikan emergency response procedure pipa milik PT Pertamina (Persero). Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang sistem emergency-nya kurang bisa bekerja dengan baik," kata Soerjaningsih saat perhelatan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, terjadi tumpahan minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan beberapa waktu lalu. Hal ini disebabkan oleh patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke kilang Balikpapan.
Sementara ini, pipa penyalur minyak patah diduga karena terseret jangkar kapal MV Ever Judger. Pipa baja berdiameter 20 inci dan tebal 12 milimeter tersebut berada di dasar laut dengan kedalaman 20-25 meter.
Menurut Soerjaningsih, pipa yang terseret jangkar dalam kondisi baik, bahkan minim korosi. Meski begitu, integritas pipa juga bergantung pada faktor eksternal. Seperti kasus pipa di Teluk Balikpapan tersebut. "Kalau misalkan kita punya rumah sudah aman, tapi kemudian tetap saja ada peluang dibobol," ujarnya.
Selain itu, Soerjaningsih meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengamanan sehubungan dengan melintasnya kapal-kapal di wilayah tertentu. Sebab, pihak perhubungan laut bertanggung jawab menginformasikan kapan kapal boleh menurunkan jangkar.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) diberitakan bakal menggugat pemilik serta operator kapal kargo MV Ever Judger yang diduga merusak pipa kilang di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, sehingga menyebabkan tumpahnya minyak. Kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan, berujar bahwa kapal MV Ever Judger diduga merusak pipa tersebut secara sengaja dengan menariknya menggunakan jangkar.
Akibatnya, pipa bergeser dari posisi awal sejauh 120 meter dan mengalami patah hingga minyak tumpah. “Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional karena di sana ada saham negara, tentunya bertanggung jawab untuk melakukan upaya hukum,” kata Otto dalam konferensi persnya di Restoran Penang Bistro, Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2018.
Pertamina, kata Otto, tak tinggal diam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah melaporkan dugaan perusakan itu kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 13 April 2018.
ZARA AMELIA