Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar transportasi dari Universitas Indonesia Sutanto Soehodho merespons uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama penumpang yang dimulai kemarin, Jumat, 15 September 2023. Uji coba tersebut disetujui setelah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas, bukan izin operasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sutanto tak masalah dengan surat yang dikeluarkan DJKA Kemenhub itu. Namun, dia berharap surat persetujuan itu benar-benar didasari berbagai aspek teknis uji coba yang sudah memadai meskipun belum 100 persen tuntas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kehati-hatian perlu dikedepankan untuk menjamin keselamatan penumpang selama uji coba sementara tersebut,” ujar Sutanto saat dihubungi pada Sabtu, 16 September 2023.
Uji coba di hari pertama dilakukan khusus untuk masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur kereta cepat. Adapun untuk masyarakat umum pendaftarannya dibuka mulai hari ini, Sabtu. KCIC menyediakan 4 jadwal perjalanan Halim - Tegalluar pulang pergi (PP). Sehingga total terdapat 8 perjalanan yang beroperasi setiap hari selama masa uji coba hingga 30 September 2023.
Sutanto menambahkan, untuk menjamin keselamatan dalam pergerakan kereta tentu rel dan batalannya harus dipastikan terikat kuat dan presisi. Di samping itu, kecepatan operasi kereta tidak perlu diterapkan pada kecepatan maksimal. “Untuk mengurangi resiko derailment atau keluarnya kereta dari relnya,” ucap Sutanto.
DJKA Kemenhub menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Kamis, 14 September 2023 untuk mendukung uji coba terbatas kereta cepat. Melalui surat itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menekankan agar PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menyebutkan aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. “Kami mensyaratkan PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan kereta cepat dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ujar Risal.
Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB diasuransikan. Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.
“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” kata Risal.
Kemarin, di hari pertama uji coba ada 1.700 orang dari berbagai wilayah melakukan perjalanan kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Tegalluar dan sebaliknya. Selama proses uji coba itu, KCIC memastikan keselamatan penumpang.
“Penumpang mendapat perlindungan asuransi perjalanan,” ujar Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, kemarin.