Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

UMP 2025 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Seluruh provinsi di Pulau Jawa mengalami kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

14 Desember 2024 | 10.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan, Pulau Jawa terus menjadi perhatian dalam hal penetapan upah minimum provinsi (UMP). Seluruh provinsi di Pulau Jawa mengalami kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Antara, berikut ini rincian besaran UMP 2025 di enam provinsi di Pulau Jawa:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banten

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan UMP 2025 Banten sebesar Rp 2.905.119,90. Angka ini naik 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh di wilayah ini. 

Selain itu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Banten juga ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.916.644,90. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 dan 457 Tahun 2024.

DKI Jakarta

DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Pada 2025, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.396.760, naik Rp 329.379 dari tahun sebelumnya. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja dan mempertahankan daya saing usaha. Keputusan ini berdasarkan rapat pleno yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Jawa Barat

UMP 2025 Jawa Barat mengalami kenaikan menjadi Rp 2.191.238, naik Rp 133.737. Selain UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Barat juga naik sebesar 7 persen, menjadi Rp2.201.519 untuk sektor perkebunan. 

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349, naik 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024. 

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sembari mendorong perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Di DIY, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, meningkat Rp138.183 dari tahun sebelumnya. Pemerintah DIY juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sektor tertentu, seperti sektor akomodasi dan makanan (Rp 2.311.913,65), sektor keuangan dan asuransi (Rp2.303.410,06), sektor informasi dan komunikasi (Rp 2.291.717,62), serta sektor konstruksi (Rp2.285.339,93).

Jawa Timur

Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985, naik Rp140.741 dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.

Dengan angka ini, Jawa Timur menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Pulau Jawa setelah DKI Jakarta. Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus