Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Umumkan Kerugian Akibat Jiwasraya, BPK Tunggu Data Kejaksaan

Ketua BPK masih menunggu data Kejaksaan sebelum mengumumkan kerugian akibat Jiwasraya.

20 Februari 2020 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, Martin Manurung, dan Gde Sumarjaya Linggih mengumumkan pembentukan Panja Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.Co, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan penyelesaian penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri menunggu aparat penegak hukum atau kejaksaan melengkapi pelbagai dokumen yang diperlukan terkait perkara itu. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami punya komitmen kuat untuk menyelesaikan akhir bulan ini, tapi apabila teman-teman aparat penegak hukum menganggap membutuhkan waktu satu pekan supaya melengkapi semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diumumkan ke publik setelah diserahkan secara resmi, kami terbuka," ujar Agung di Kantor BPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Kata Agung, ketika konstruksinya sudah didapat dan bukti-bukti sudah cukup lengkap, Maka di tahap pertama, kerugian negara sudah bisa diumumkan, dan angkanya sudah dikantongi. "Saya enggak akan bicara berapanya, pada waktunya teman-teman akan mendapatkannya."

Agung berujar pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara berbeda dengan pemeriksaan biasa. Sebab, dalam pemeriksaan ini BPK berperan sebagai auditor eksternal yang bersifat pasif. Sementara, pihak yang aktif mencari data dan bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perbuatannya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Mungkin aparat penegak hukum perlu waktu, kami cukup siap, toh kalau terpeleset sedikit paling lama satu pekan," ujar Agung. Apalagi kalau mengingat konstruksi perbuatan dalam kasus ini cukup besar karena yang terlibat banyak dan terhubung ke mana-mana.

Karena itu, Agung mengigatkan lembaganya bakal berfokus kepada hal-hal yang sudah ada terlebih dahulu, dalam artian pada tersangka-tersangka yang telah ada dan sudah ada kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. "ini sedang disiapkan dengan baik oleh teman-teman aparat penegak hukum dan kami yakin bisa diselesaikan, meleset-meleset paling tidak enam hari," tutur dia.

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun. Sebelumnya, kerugian yang tercatat sebesar Rp 13,7 triliun.

"Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi riil di hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah. Dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Februari 2020.

Namun, Febri tak menjelaskan ihwal angka kerugian yang meningkat itu. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah perhitungan para auditor. "Ini akan akan ada fixnya setelah selesai dihitung bersama-sama," ucap Febri.

Belakangan, ada enam pihak yang telah mengenakan rompi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Enam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus