Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Urgensi Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar Dipertanyakan, Begini Kata Stafsus Sri Mulyani

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik untuk PNS yang besarannya mencapai hampir Rp 1 miliar per orang.

14 Mei 2023 | 12.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik untuk pegawai negeri sipil atau PNS yang besarannya mencapai hampir Rp 1 miliar per orang. Sejumlah warganet mempersoalkan hal ini di media sosial Twitter sejak beberapa hari terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa angka yang dimaksud dengan Standar Biaya Masukan atau SBM bukanlah pagu anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mas, SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. Jelas ya," kata Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, @prastow, dikutip Ahad, 14 Mei 2023.

Peraturan Menteri Keuangan soal SBM yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan per 3 Mei 2023 itu, kata Prastowo, merupakan batas tertinggi anggaran. Artinya, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Prastowo, justru ini memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan.

"Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS," cuit Prastowo lebih lanjut.

Lebih lanjut, Stafsus Sri Mulyani itu menyampaikan SBM ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran (TA). Untuk TA 2024, kata dia, SBM ditetapkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. bit.ly/SBM_TA_2024.

Dalam beleid itu diatur bahwa penganggaran dana sebesar Rp 966 juta atau hampir Rp 1 miliar untuk tiap unit mobil listrik yang digunakan PNS. Sementara untuk motor listrik, penganggaran dananya dipatok maksimal Rp28 juta per unit.

Anggaran pengadaan kendaraan mobil listrik ini ditujukan untuk PNS eselon I dan II. 

Lebih detailnya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I sebesar Rp 966 juta dan untuk pejabat eselon II sebesar Rp 746 juta. Angka itu belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.

Selanjutnya: Pengadaan kendaraan listrik itu wajib ...

Pengadaan kendaraan listrik itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan juga mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Adapun khusus biaya pengadaan motor listrik sebesar Rp 28 juta per unit. Sementara untuk kendaraan listrik operasional kantor maksimal Rp 430 juta per unit.

Pemerintah tak hanya mengatur biaya pengadaan, tapi juga ada biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS tersenut. Untuk mobil listrik biaya perawatannya sebesar Rp 11,1 juta dan Rp 10,99 juta untuk masing-masing pejabat eselon I dan II tiap tahunnya. Sementara anggaran perawatan kendaraan listrik operasional Rp 10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.

Sebelumnya, seorang warganet di Twitter dengan akun @mazzini****, mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik untuk ASN. Dalam cuitannya itu, dia melansir berita dari salah satu media nasional.

"Masih gak ngangkap urgensi pengadaan dengan nominal segede tuh buat apa @KemenkeuRI? 960 jt untuk pejabat Eselon 1 dan 740 jt untuk Eselon 2. Biaya pemeliharaan lain lagi, yakni 11 juta untuk Eselon 1 dan 10 juta untuk Eselon 2 per-unit, per-tahun," cuit @mazzini**** pada Jumat, 12 Mei 2023.

Cuitan itu hingga kini telah disukai 3.074 orang, dikomentari 460 pengguna Twitter, dan di-re-tweet 1.215 kali.

Ada juga warganet yang mempersoalkan hal serupa. "Saya hanya mau bertanya kpd ibu SMI,apakah ini kebutuhan urgent..? Ditengah angka kemiskinan 26.36 juta orang, negara msh jg boros dgn anggaran. Mari kita tengok kira-kira brp banyak PNS yg akan menerima mobil listrik dr eselon 1 dan 2 jk dilihat dr jml lembaga negara," cuit @Guna*********, pada Jumat, 12 Mei 2023. 

Selain itu, ada warganet yang mempersoalkan kesenjangan antara subsidi yang diberikan untuk PNS dengan kalangan petani. "Biarkan semua PNS dibelikan mobil listrik tapi ingat semua PNS perlu makan, tetapi petani indonesia tdk disentuh pemerintan malah subsidi pupuk dikurangi, kelak petani malas tanam padi, makan tuh hai pns mobil listrik biar tdk kelaparan," cuit @hadi*****. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus